TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Berdasarkan data diketahui bahwa Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dalam Tahun Anggaran 2022 lalu telah menggelontorkan anggaran senilai kurang lebih Rp 400 juta yang bersumber dari anggaran APBD untuk membiayai berbagai kegiatan.
Diantara kegiatan – kegiatan yang telah dilaksanakan antara lain :
1. Kegiatan belanja pemeliharaan kendaraan dinas Rp. 33,4 juta.
2. Pemeliharaan kendaraan roda 4 Rp. 16,9 juta.
3.Biaya operasional BBM Roda 3 Rp. 11 juta.
4.Belanja BBM alat Berat Rp. 21 juta.
5. Belanja BBM roda 6 Rp. 56,7 juta.
6. Biaya BBM operasional Rp. 11 juta.
7.Biaya pemeliharaan Rp. 20 juta.
8. Biaya service kendaraan Rp. 31 juta.
9.Biaya service kendaraan roda 6 Rp.46, 5 juta.
10. Biaya BBM alat berat Rp. 15 juta.
11. Biaya BBM kendaraan operasional Rp. 50,4 juta.
Menurut Sekjen Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH mengatakan bahwa diduga masih banyak kegiatan lainnya baik berupa pemeliharaan, service, pengadaan alat kantor yang berpotensi menyimpang.
Indikasi dugaan korupsi anggaran yang dapat merugikan keuangan negara tersebut terletak pada adanya dugaan Praktik Mark Up dan penggelembungan anggaran APBD 2022. Selain itu juga adanya dugaan mal administrasi/ manipulasi dan pemalsuan kwitansi belanja dan merekayasa laporan SPJ kegiatan tersebut.
Dugaan penyimpangan lainnya baik dari sisi kuantitas dan kualitas barang atau kegiatan menyalahi RAB/Spek yang diatur dalam Juklak/ Juknis aturan kegiatan. Penyimpangan anggaran bisa terjadi, karena oknum Pejabat PPK kegiatan dan Kadis Lingkungan Hidup Ir. Roni Pitoyo selaku KPA kegiatan, diduga tidak cermat dan optimal mengawasi kegiatan tersebut.
Bahkan berdasar informasi yang berkembang diduga turut terlibat dan mengintervensi kegiatan tersebut. Akibat penyimpangan anggaran kegiatan yang menguntungkan pribadi tersebut, keuangan negara dirugikan. Untuk menyikapi penyimpangan tersebut diharapkan kepada para aparat terkait untuk menyelidikinya.
(Team)