Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
LampungLampung Selatan

Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu

18
×

Polsek Penengahan Amankan Dua Pelaku Penyalah Guna Narkotika Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN –  Jajaran Polsek Penengahan Lampung Selatan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di dusun Sendang sari desa Pasuruan kecamatan penengahan, Jum’at 08/03/2024 sekitar pukul 00:30 wib.

Berdasarkan, informasi yang berhasil masuk ke Salah satu redaksi, salah seorang pelaku di ketahui merupakan warga desa gayam kecamatan penengahan, inisal RS (22)

Sementara, rekan lainya, merupakan warga kelurahan tanjung gading kecamatan kedamaian kota Bandar Lampung, inisial AJ (37), Kapolsek penengahan IPTU. Mustolih mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP. Yusriandi Yusrin saat di konfirmasi membenarkan prihal tersebut.

Barang bukti

Dimana, petugas berhasil mengamankan pelaku dan beberapa barang bukti. ” Benar mas, kemarin mendapat informasi, bahwa empat orang terduga pelaku, sedang berpesta narkotika jenis sabu di sebuah gubuk di dusun Sendang sari, desa Pasuruan,” terang nya kepada awak, media Sabtu 9 Februari 2024.

Dislokasi, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar dan pemakai, kemudian dilakukan penggeledahan, serta berhasil mengamankan barang bukti.

Diantaranya barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah plastik klip berukuran kecil dan dua buah plastik klip berukuran sedang, yang di duga berisikan narkotika jenis sabu.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain lainnya, berupa, satu perangkat alat hisap sabu, dua buah korek api gas berwarna kuning dan ungu, satu unit handphone siomi 6A warna hitam, satu unit handphone Vivo warna biru (telur asin_red), dan uang sebesar Rp 450 ribu.

Pelaku berikut barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke sat narkoba polres Lampung Selatan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 Jo. 127 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (RS/ag)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *