TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Penasehat Hukum Gunawan Pharrikesit membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan secara resmi kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dengan Nomor Pengaduan : 05-P/L-DKPP/lll/2024 tertanggal 21 Maret 2024 atas nama Pemberi Kuasa Panji Nugraha AB, SH.
Materi pengaduan tersebut diatas adalah dengan diketemukannya bukti bahwa di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Nomor 19 Kelurahan Way Kandis Kecamatan Tanjung Senang Bandar Lampung terdapat 233 lembar surat suara dalam keadaan sudah dicoblos dan oleh karenanya pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai paling bertanggung jawab atas keadian tersebut.
“Kami sudah mengisi Formulir Surat Kuasa Khusus (FORM III-P/L DKPP). Hal ini berdasarkan Peratutan DKPP Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum,” ujar Gunawan Pharrikesit.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Pasal 1 ayat (24) yang menyebutkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.
Menurut Advokat yang kerap memenangkan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dan Perdata di Jakarta ini, peristiwa tercoblosnya 233 kertas suara, di TPS 19, Way Kandis, Bandar Lampung, bukanlah hal yang biasa-biasa saja.
“Ini kejadian yang sangat luar biasa dan demi tertib dan wibawa pihak penyelenggara PEMILU, maka wajib diusut secara tuntas. Jangan kemudian keluar keputusan Bawaslu yang menyatakan peristiwa ini tida ada yang bersalah,” tegas Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Lampung ini.
Kepada media, Gunawan yang selalu berada di garda terdepan menyuarakan ketidak adilan bersama para aktivis ini mengatakan, bukan persoalan siapa yang melakukan, namun menjadi persoalan hal ini ada yang melakukan.
“Artinya, tidak ada kacamata sentimentil terhadap siapapun dalam pengaduan kasus ini, namun lebih dari menjaga wibawa penyelenggara PEMILU serta harkat dan martabat masyarakat sebagai konstituen”.
Sementara itu, Panji Nugraha AB, menyayakan pengaduan yang dilakukan sudah disertai bukti-bukti.
“Dalam mengisi Form III-P/L DKPP, harus jelas dan lengkap duduk perkaranya, termasuk harus ada bukti lengkap. Jika tidak pengaduan tertolak oleh sistem, karena memang pengaduan dilakukan melalui sistem online,” ujar Panji Nugraha AB.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat (SEKJEN DPP) Laskar Lampung ini, dengan lantang mengatakan jangan sampai persoalan ini dianggap tidak ada.
“Bagaimana mungkin Bawaslu menganggap peristiwa ini selesai tanpa ada rekomendasi apapun terhadap peristiwanya. Apa ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas-kertas suara itu,” paparnya dengan kesal.
Kalaupun ada hantu atau syetan yang mencoblos kertas suara dengan jumlah signifikan itu, maka harus kita temukan siapa hantu atau syetannya.
“Jangan sampai hanya karena tidak ingin menganulir atau mendiskualifikasi nama-nama terkait sebagai pesertra pemilu, akhirnya keluarlah putusan yang jauh dari kebenaran,” ungkap Panji, aktivis yang sedang melakukan banyak terobosan pemikiran demi kemajuan Provinsi Lampung. (Red)