TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Berdasarkan hasil rekaman CCTV diketahui tersangka IDR telah melakukan tindak pidana pencurian Sapi milik tetangganya di Dusun Tugu Mulyo Kampung Padang Ratu Kecamatan Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah, meski yang bersangkutan tetap bersikukuh mengelak.
Tersangka IDR dalam menjalankan aksinya tergolong lihai dan profesional, ruang jelajahnya juga cukup luas lintas Provinsi, salah satu aksinya adalah seusai menggasak Kerbau yang sudah ditawar oleh pembelinya dengan harga Rp 25 juta, oleh IDR setelah dicuri lalu dijual ke Provinsi Jambi dengan harga Rp 14 juta.
Tersangka IDR dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri, namun IDR juga piawai dalam hal pemalsuan surat-surat keterangan pemilikan ternak, sehingga memuluskan aksinya dalam menjarah ternak milik masyarakat.
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhenra dalam konfirmasinya membenarkan adanya kejadian tersebut dan pihaknya telah mengamankan tersangka guna pengembangan penyelidikan selanjutnya, kepada tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.