LampungLampung Utara

Soal Pabrik Singkong di Way Kanan: Sudah Merusak Jalan, Ditengarai tak Bayar Pajak Pula

75
×

Soal Pabrik Singkong di Way Kanan: Sudah Merusak Jalan, Ditengarai tak Bayar Pajak Pula

Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com, Lampung Utara —Pemkab Lampung Utara (Lampura) tampaknya memang tidak lagi peduli atau bahkan sudah angkat tangan ketika diminta mengurusi perusakan jalan akibat angkutan melebihi tonase yang lalu-lalang di wilayahnya. Terbukti, kondisi jalan yang rusak parah di ruas Jalan Hasal Kepala Ratu Sindangsari-Prokimal pun sudah bertahun-tahun hanya didiamkan. Padahal, semua tahu hal tersebut akibat adanya aktivitas kendaraan Fuso bermuatan overload yang melintas di jalan tersebut pada setiap malam hari. Menurut penelusuran di lapangan, rusak parahnya ruas jalan di kawasan itu akibat banyaknya truk Fuso pengangkut singkong yang setiap malamnya berkonvoi melintas. Aktivitas ini dilakukan antara pukul 23.00 hingga 01.00 WIB. Muatannya pun tidak alang-kepalang. Paling sedikit 10 ton, dan rata-rata hingga 35 ton. Beberapa warga setempat mengaku telah sering menyampaikan keluhan mengenai adanya aktivitas truk Fuso hingga 15-an unit yang melewati jalan tersebut. Bahkan, pernah mengirim surat kepada Bupati Lampura. Namun sampai saat ini tidak ada tindaklanjut sama sekali. Lalu ke mana belasan truk pengangkut singkong melebihi tonase yang berakibat rusaknya Jalan Hasal Kepala Ratu Sindangsari-Prokimal setiap malamnya itu? mengutip dari jurnalmedia.com, truk-truk itu ditengarai membawa muatannya ke sebuah pabrik yang berlokasi di Kabupaten Way Kanan. Yaitu ke CV Gaja Mada Internusa (GMI). Ketua LSM Lentera, Muharis, membenarkan adanya aktivitas truk melebihi tonase yang lalu-lalang setiap malam dan mengakibatkan rusak parahnya jalan tersebut. Ia menjelaskan, akibat rusaknya jalan itu, acapkali terjadi kecelakaan dan membawa korban bagi warga yang melintas. Muharis mengaku, pihaknya telah melakukan investigasi mengenai penyebab rusaknya jalan tersebut. Dan berdasarkan fakta di lapangan, bahwa truk melebihi tonase itu memang membawa muatannya ke CV GMI. “Perusahaan tersebut salah satu pabriknya berada di Karya 3 Desa Serupa Indah, Kabupaten Way Kanan, dan satu lagi ada di Desa Gaya Baru 4, Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah,” jelas Muharis seraya menambahkan, dalam waktu dekat ia akan melayangkan surat pengaduan yang ditujukan kepada Gubernur Lampung dan Kapolda Lampung, untuk segera menertibkan kendaraan milik CV. GMI tersebut. Tidak hanya itu. Muharis juga mencurigai, kendaraan yang digunakan untuk mengangkut singkong dan merusak jalan itu, dalam kondisi mati pajak dan tidak dilengkapi dokumen resmi. “Kami juga akan mengadukan CV GMI ke Dirjen Pajak Kementerian Keuangan RI, atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyelewengan pajak,” katanya lagi. Dijelaskan, hasil Kajian LSM Lentera ditemukan dugaan manipulasi data dengan tidak terdaftarnya pengusaha kena pajak, selain pabrik pengolahan singkong menjadi tepung tapioka milik CV. GMI yang terletak di Desa Serupa Indah diduga dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban atas pembayaran pajak pertambahan nilai barang hasil pertanian tertentu (PPN BHPT). Menurut Haris, hal itu diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai dengan saat ini, dengan nilai mencapai Rp 65. 280.000.000. “Kami meminta kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jendral Pajak untuk segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan meminta kepada aparat penegak hukum dalam hal ini Kapolda Lampung agar segera menghentikan aktivitas pabrik yang diduga telah berdampak menimbulkan kerugian negara dan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendalaman materi atas nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Selain telah merusak jalan penghubung antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan,” tuturnya lagi. (Team)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!