Lampung Barat

Bos Duta Luwak Coffee Indonesia Pertanyakan Manfaat Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit

24

Tintainformasi.com,Lampung Barat —Lahirnya organisasi bernama Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang diskenariokan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat, dengan merekrut anggota tanpa persetujuan, terus menuai polemik. Begitu juga dengan adanya SK yang ditandatangani Pj Bupati Nukman yang ditengarai cacat hukum.

Salah satu tokoh setempat, Mega Setiawan, yang dikenal sebagai sosok pelahir dan produsen kopi luwak, pun mempertanyakan adanya SK Bupati Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 tentang Pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dan Kerajinan Khas Daerah Sukau, tertanggal 3 Januari 2023.
“Nama saya dicatut sampai ada didalam SK Bupati tersebut, tanpa ada pemberitahuan apalagi persetujuan dari saya,” tegas Mega Setiawan, Selasa (23/7/2024) siang, melalui pesan WhatsApp.
Owner Duta Luwak Coffee Indonesia ini mengaku baru mengetahui namanya terdapat didalam SK Bupati Lambar setelah 1,5 tahun surat keputusan tersebut dibuat.
Mengenai klaim pengurus Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang terungkap dalam grup WhatsApp jika dirinya diberitahu sejak awal atas akan berdirinya organisasi itu, Mega Setiawan menegaskan, ia sama sekali tidak pernah menanggapi.
“Sudah jelas tidak pernah menanggapi, tapi kenapa nama saya tetap dimasukkan didalam SK. Ini pencatutan namanya,” ujar Mega Setiawan seraya menambahkan, dirinya telah memproduksi kopi luwak dengan merek Duta Luwak Coffee Indonesia sejak 12 Januari 2008 silam, dan ia lebih menyukai bergerak secara mandiri.
Diuraikan, terkait persoalan lahirnya organisasi Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit yang dibidani Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, bukan hanya pencatutan namanya saja yang menjadi persoalan. Tetapi juga manfaat nyata bagi para petani dan produsen kopi yang dipertanyakan.
“Selama ini saya tidak pernah mau ikut dalam kelompok atau organisasi, kecuali pengurus dan anggotanya bukan pelaku usaha yang sama. Kalau ini kan pengurus dan yang dicatatkan sebagai anggotanya sama-sama pelaku usaha kopi, ya percuma saja,” imbuh Mega Setiawan.
Maksudnya? “Kelompok semacam itu hanya akan menjadi ajang iklan dan persaingan internal. Setiap anggota pasti akan dirugikan terkait promosi produknya, bahkan jarang dilibatkan. Yang muncul ya pengurus-pengurusnya saja. Kalaupun ada avent, produk milik anggota akan masuk di etalase pojokan. Padahal, kualitas dan pengalamannya belum tentu kalah dengan pengurus. Pun kalau bicara soal prestasi, belum tentu pengurus-pengurus itu lebih baik dari anggota. Yakin saja, kelompok semacam ini akan membuat produk anggota justru tidak ditoleh oleh konsumen, apalagi produknya kan sama. yang terjadi ya sekadar ajang persaingan, dan ini justru sangat merugikan bagi perkembangan kopi di Lambar secara umum,” beber Mega Setiawan panjang lebar.
Karenanya, ia mempertanyakan apa manfaat dari dilahirkannya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit tersebut.
“Harapan saya, muncullah para petinggi yang memiliki kewenangan di daerah ini, atau pengurus kelompok ini. Beri kami penjelasan. Ayo kita diskusi, buka terang-terangan apa manfaat kelompok ini bagi produsen kopi. Apa manfaat kalau nama kami dimasukkan, dan apa dampaknya jika nama kami tidak dimasukkan. Jangan hanya diam atau bergosip di dalam grup WhatsApp kalian saja,” tantang Mega Setiawan.
Menurut dia, sikap terbuka harus dilakukan. Mengingat keberadaan SK Bupati Lambar telah 1,5 tahun. Dan baru terungkap banyaknya persoalan, yang hal itu justru bisa menghambat perkembangan produsen kopi di Lambar secara keseluruhan.
Lahirnya Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit ini memang menyimpan banyak persoalan. Bahkan, hingga SK Bupati Lambar pun terjadi pelanggaran dalam tata naskahnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, didalam SK Bupati Lambar Nomor: B/52/KPTS/III.06/2023 pada point: “Memperhatikan”, tertulis: 1. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kerajinan Khas Daerah Kecamatan Sukau tanggal 10 Januari 2023. 2. Berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Kecamatan Balik Bukit tanggal 17 Januari 2023. Namun, didalam SK yang menetapkan susunan organisasi (pengurus dan anggota, red) tersebut dituliskan, SK ditetapkan di Liwa pada tanggal 3 Januari 2023. Dengan demikian, terjadi “pemajuan” waktu antara diterimanya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit dengan tanggal penetapan SK selama 14 hari.
Dengan penetapan tanggal SK yang mendahului disampaikannya berita acara hasil rapat pembentukan Sentra Industri Kopi Bubuk Balik Bukit –yang menjadi salah satu diktum lahirnya SK- ini, berarti secara nyata SK yang disalin sesuai dengan aslinya oleh Kepala Bagian Hukum Setdakab Lambar, Sarjak, itu pun telah cacat hukum, dan terjadi pelanggaran atas tata naskah surat keputusan pemerintahan.
Menurut penelusuran Senin (22/7/2024) petang, terjadinya penanggalan SK Pj Bupati Lambar, Nukman, mendahului diktum “memperhatikan”, tidak lain akibat ketidakcermatan Kepala Bagian Hukum dan ada kemungkinan “kesengajaan” yang dimainkan oleh petinggi Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, untuk “menjebak” Nukman.
“Bahwa ada unsur ketidakcermatan Kabag Hukum dalam diktum-diktum yang ada pada SK Pj Bupati tersebut, tidak bisa dipungkiri. Namun jangan lupa, tidak tertutup kemungkinan ada ‘kesengajaan’ dari pimpinan dinas terkait untuk menjebak Pj Bupati. Informasinya, kepala dinas itu kan mau pindah ke Pemprov Lampung, bahkan sudah ikut open biding salah satu badan. Bisa saja ada hal-hal yang selama ini tidak seirama dengan Pj Bupati. Tapi semua ini perkiraan saja ya, kalau kebenarannya, tanya langsung kepada yang bersangkutan,” tutur sumber media ini melalui telepon Senin (22/7/2024) petang.
Lalu apa komentar Pj Bupati Lambar, Nukman, terkait hal ini? Sayangnya, mantan Sekdakab Lambar tersebut belum mau memberikan tanggapan atas pertanyaan yang telah diajukan sejak Selasa (23/7/2024) siang kemarin. Demikian pula dengan Kabag Hukum, Sarjak.
Juga Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan, Tri Umaryani, dan kabidnya, Reza, yang disebut-sebut telah “menjebak” Pj Bupati Nukman untuk menandatangani SK, tidak bisa dihubungi. (Tim)

Exit mobile version