LampungLampung Utara

Law Office GAW Kirimkan Undangan Klarifikasi dan Somasi Kedua kepada PT Astra International Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi.

56
×

Law Office GAW Kirimkan Undangan Klarifikasi dan Somasi Kedua kepada PT Astra International Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG UTARA — Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka (Law Office GAW) kecewa dengan tidak profesionalnya dan tidak kooperatifnya sikap Kepala Cabang PT. Astra International.Tbk Auto 2000 Cabang Kotabumi, hal ini disampaikan oleh Direktur Law Office GAW, Gindha Ansori Wayka yang didampingi Tim Hukum yakni Iskandar, Ronaldo, Ari Fitrah Anugrah dan Ramadhani di Bandar Lampung, Jum’at 28/06/2024.

“Kami kecewa dengan sikap Kacab yang tidak profesional dalam menghadapi persoalan terkait mantan sales girl yang resign beberapa waktu lalu” ujar Gindha.

Ditanya terkait ketidakprofesionalan Kacab dalam menyelesaikan persoalan dengan Kliennya yakni Sdi.TM, Gindha menjelaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: 084/B/GAW-Law Office/VI/2024, Lampiran: 1 (satu) berkas, Perihal: Undangan Klarifikasi dan Somasi (Peringatan) tanggal 10 Juni 2024.

“Kami sudah undang secara resmi ke Kantor Law Office GAW untuk mengklarifikasi segala persoalan, tetapi sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan, Pimpinan Cabang itu harusnya sigap dan bisa menyelesaikan segala bentuk persoalan (Problem Solving) dengan baik dan cepat” papar Akademisi Perguruan Tinggi Swasta Terkenal di Lampung ini.

Menurut Gindha, bukti ketidakprofesionalan Kacab ini diduga yang bersangkutan memerintahkan anak buahnya untuk pendekatan dengan Klien Kami, padahal sudah dijelaskan Klien Kami bahwa silahkan langsung ke Kuasa Hukum akan tetapi tetap memaksa untuk bertemu dengan Klien Kami tanpa melibatkan Kami sebagai Kuasa Hukumnya dengan berbagai cara termasuk melayangkan dua kali undangan ke Kliennya.

“Kacab bukannya menghadiri undangan klarifikasi dari Kami, malah mengundang Klien Kami untuk hadir di Kantor Auto 2000 Kotabumi dengan undangan sebanyak dua kali” Jelas Advokat yang berdarah Way Kanan dan Gunung Terang Tubaba ini.

Terkait materi yang akan diklarifikasi, Gindha menjelaskan masih tetap sama dengan kemarin akan tetapi ada tambahan terkait mekanisme provisi yang diterima oleh sales yang berhasil menjual mobilnya.

“saat pimpinan dijabat Kacab yang baru ini, Klien Kami pada saat menjadi sales di Auto 2000 Kotabumi mengeluhkan Provisi yang diterima dari finance yang membeli mobil untuk kepentingan konsumen, karena periode sebelumnya provisi ini diterima langsung oleh sales-sales tersebut atas penjualan kendaraan dari finance, saat Kacab yang sekarang berubah dimana provisi harus melalui yang bersangkutan dan nilai yang dikirim terkadang tidak sesuai”, Pungkasnya.

(***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *