Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Lima pekerjaan jasa konsultasi Proyek Rehab Puskesmas Pembantu, di Dinas Kesehatan Lampung Selatan menjadi temua Badan Pemeriksaan Keuangan. Paket pekerjaan belanja jasa konsultasi pengawasan, diduga tidak terlibat dalam pekerjaan.
Tim pemeriksa BPK telah meminta keterangan kepada personel dan direktur penyedia hasa konsultan yang ada dalam dokumen kontrak. Hasil konfirmasi dengan pihak penyedia, diketahui bahwa terdapat personel (konsultan) yang tidak terlibat dalam pekerjaan. BPK merekomendasikan pengembalian kelebihan pembayaran tersebut.
Adapun rinciannya dalam Laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang undangan pemerintah Kabupaten Lampung selatan tahun 2023 Nomor 34B/LHP/XIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.
yaitu, ppengawasan rehab pagar Puskesmas Waysulan oleh CV HAK Rp4.995.000 , pengawasan rehab Pustu Batu Agung oleh CV DC Rp12.840.750, pengawasan teknis rehab Pustu Pulau Sebesi oleh CV.HAK Rp17.750.000, perencanaan Ipal PKM Way Urang oleh CV PUK Rp9.074.130 serta perencanaan rehab Pustu Batu Agung oleh CV R Rp8.560.500. Sementara semua CV tersebut dalam keterangannya tidak terlibat pada pekerjaan tersebut. Hasil temua BPK itu mencatat kelebihan pembayaran biaya jasa konsultasi pada Dinas kesehatan Lampung Selatan.
Sekretaris Dinas Kesehatan Lampung Selatan Ridwan saat dikonfirmasi wartawan melalui ponselnya, dalam keadaan tidak aktif. (Red)
Lima Proyek Dinas Kesehatan Lampung Selatan Diduga Kuat Fiktif dan Dikorupsi
