Tintainformasi.com, Kota metro —Ironis, nasib naas dialami Harum (bukan nama sebenarnya) yang diduga menjadi korban kebiadaban sang paman dan sepupunya sendiri. Korban diduga dicabuli berulang kali sejak dirinya masih berusia dibawah umur dari Januari 2022 hingga Juni 2024.
Aksi bejat sang paman yang merupakan oknum guru pada salah satu SMP Negeri di Metro dan anak kandungnya terhadap Harum terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dari rumah para pelaku.
Korban yang berhasil kabur dari sekapan pelaku sejak beberapa tahun itu, melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Metro pada 26 Juni 2024 lalu.
Beruntungnya, kurang dari 24 jam, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bersama Tekab 308 Satreskrim Polres Metro berhasil menangkap para pelaku yang tega menggagahi saudaranya sendiri tersebut.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan pada Rabu (26/6/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Jadi setelah korban membuat Laporan Polisi pada hari Rabu lalu, kami bergerak cepat dan kurang dari 24 jam Unit PPA dan Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Metro melakukan penangkapan keduanya sedang berada dirumah yang ada di wilayah Kelurahan Tejoagung, Kecamatan Metro Timur,” kata Kasat saat dikonfirmasi media pada Selasa (2/7/2024).
“Kedua tersangka kami amankan atas laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual dan persetubuhan yang dilakukan oleh RS dan anaknya berinisial MPSS. Saat ini keduanya kami amankan di kapolres Metro guna pendidikan lebih lanjut,” imbuhnya.
Kasat menerangkan, tersangka RS (50) dan anak laki-lakinya berinisial MPSS (17) dibekuk atas laporan korban yang merupakan keponakannya sendiri.
“Jadi korban ini mengaku telah mulai disetubuhi sejak dirinya masih berusia 17 tahun. Yang mana aksi pertama berdasarkan pengakuan korban, dilakukan oleh sepupunya sendiri berinisial MPSS. Perbuatan cabul itu telah dilakukan sejak tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 11.00 WIB,” jelasnya.
Harum menjadi korban kebiadaban sepupunya sejak tahun 2022, saat itu korban dipaksa melayani hasrat bejat sepupunya di kamar mandi.
“Jadi anak pelaku MPSS ini diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban dengan memaksa korban melakukan hubungan suami istri. Kejadian itu berlangsung di rumahnya pelaku,” ungkap Kasat.
“Setelah melakukan aksi pertamanya, anak pelaku ini kembali memaksa korban untuk melayaninya di keesokan harinya. Yang mana perbuatan layaknya suami istri itu dilakukan di kamar mandi pada saat korban sedang mandi,” sambungnya.
Selain sepupunya, sang Paman berinisial RS juga melakukan perbuatan serupa. Aksi bejat sang Paman dimulai pada Kamis 27 Januari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di kediaman pelaku.
“Korban ini tinggal di kediaman pelaku, jadi pelaku berinisial RS ini melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan korban dengan cara memaksanya melakukan hubungan di kamar mandi,” terangnya.
“Aksi tersebut dilakukan pamannya berulang kali sampai yang terakhir dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 jam 10.00 WIB,” tambahnya.
IPTU Rosali juga mengungkapkan bahwa pelaku RS merupakan seorang tenaga pengajar alias guru di salah satu SMP Negeri yang ada di kota Metro. Sementara pelaku MPSS merupakan seorang pelajar pada salah satu SMA yang ada di Metro.
“Jadi pelakunya ini bapak dan anak, bapaknya ini berprofesi sebagai guru yang berinisial RS ini. Kalau anaknya itu pelajar SMA,” tandasnya.
Dari penangkapan MPSS, Polisi mengamankan barang bukti satu helai kaos pendek warna hijau dan satu helai celana pendek warna biru yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pertumbuhan kepada korbannya.
Sementara dari penangkapan RS, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu helai kaos lengan pendek warna hijau, satu helai celana boxer pendek warna biru, satu buah meja kayu kecil warna coklat, satu buah kursi kayu warna coklat yang diduga digunakan pelaku saat mencabuli korbannya.
Kini korban berinisial MAP alias Harum (bukan nama sebenarnya) telah mendapatkan pendampingan dari Lembaga yang konsen terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota setempat.
Sementara dua terduga pelaku yang merupakan bapak dan anak tersebut kini telah diamankan di Mapolres Metro. Keduanya dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 thn 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.
Atau Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 atau Pasal 6 UU RI No.12 Tahun 2022 dan terancam hukuman 15 tahun penjara serta denda maksimal 5 miliar rupiah.
(Team).