LampungLampung Selatan

Sedikit Demi Sedikit Lama-lama Menjadi Bukit” Belanja ATK Inspektorat Lamsel Ditaksir Rugikan Negara Rp 135 Juta

160
×

Sedikit Demi Sedikit Lama-lama Menjadi Bukit” Belanja ATK Inspektorat Lamsel Ditaksir Rugikan Negara Rp 135 Juta

Sebarkan artikel ini
[SPACE IKLAN]
Tintainformasi.com, Lampung Selatan—  Mereka yang menganut azas “Sedikit demi sedikit lama-lama menjadi bukit” pun melakukan kecurangan kecil-kecilan. Meski kecil jika diakumulasi nilainya tak lagi kecil dan bisa mencapai ratusan juta per tahun. Gambaran perilaku korup tersebut, terlihat dalam praktek penggelembungan anggaran yang diduga masih saja dilakukan Oknum pejabat Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaan APBD. Pemerhati Anggaran Lampung yang beranggotakan ekonom independen itu, meneliti efisiensi anggaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan khususnya pada realisasi anggaran tahun 2023. Penelitian dilakukan melalui analisis sejumlah dokumen anggaran diantaranya, realisasi anggaran 90 paket Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor yang berisi rincian untuk pembelian Alat Tulis Kantor, bahan komputer, kertas dan cover sebesar Rp 221.026.000. Hasilnya, terbukti hingga saat ini Elite-elite birokrasi Pemerintah Daerah khususnya jajaran Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan masih belum memiliki semangat untuk berhemat dalam menggunakan anggaran daerah. Ketua Komunitas Pemerhati Anggaran Lampung (KPAL) Firmansyah DT membeberkan data, bahwa pada realisasi Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor di Inspektorat Lampung Selatan sepanjang tahun 2023, ditaksir merugikan negara sekitar Rp 135 juta per tahun. “Belanja alat tulis kantor Inspektorat Lampung Selatan itu melebihi batas tertinggi Standar Biaya Masukan (SBM), sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 83 tahun 2022,” ujar Firman kepada awak media, Jumat (5/7/2024). Ia menjelaskan, satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran yang terdiri atas alat tulis kantor, barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar dan air minum pegawai telah ditetapkan untuk Satker yang memiliki sampai dengan 40 pegawai Rp 59.170.000 satker/tahun. Sedangkan Satker yang memiliki lebih dari 40 pegawai ditetapkan biaya perorang sebesar Rp 1.480.000 per tahun. Sementara berdasarkan data Desember 2023, Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan dalam tugas dan fungsinya didukung 58 orang pegawai yang terdiri dari 31 pegawai laki-laki dan 27 pegawai perempuan. “Sesuai aturan dan jumlah pegawai Inspektorat Lamsel, belanja alat/ bahan untuk kegiatan kantor seharusnya sudah paling banyak hanya menghabiskan anggaran sebesar Rp 85.840.000 per tahun,” jelasnya. Selain itu, dengan adanya penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pihak Inspektorat Lampung Selatan seharusnya justru bisa lebih menghemat biaya dan penggunaan kertas. Sebab di era digital saat ini, seluruh dokumen mulai dari proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggungjawaban atau pelaporan keuangan daerah, termasuk penatausahaan serta hasil musrenbang, telah didistribusikan menggunakan system elektronik melalui aplikasi. Lebih lanjut, Firman mengungkapkan, selain belanja diatas tersebut tim investigasi KPAL menemukan kejanggalan pada realisasi anggaran 29 paket belanja perjalanan dinas Inspektorat Lampung Selatan tahun 2023 sebesar Rp 881.318.000. Mau tahu kelanjutan berita ini selengkapnya dan bagaimana tanggapan Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan Ariswandi selaku pengguna anggaran, tunggu edisi mendatang. (Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

[SPACE IKLAN]
error: Content protected !!