Kota Metro . Tintainformasi.com— Korban Rico Kurniawan didampingi Sekjend LLI-KM Sujono, S.E melaporkan warga Kampung Sri Sawahan Kec.Punggur Kabupaten Lampung Tengah Provinsi Lampung atas Penipuan dan Penggelapan yang telah dilakukan oleh Sdri inisial RA pada tahun 2022 yang lalu ke Polres Metro.
Selasa kemaren sudah ada pemangilan saksi oleh penyidik polres metro atas menindak lanjuti laporan korban pada tanggal 06/06/2024 yang lalu, dan pada awak media. Sujono menjelaskan perihal kejadian yang menimpa korban Rico Kurniawan .Rabu siang ( 03/07/2023).
Awal mula kejadian sdr.Rico Kurniawan yang bertempat tinggal di Metro Utara di datangi sdri. RA untuk meminjam uang sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan menjaminkan satu unit mobil R4 merk Daihatsu Xenia nopol BE 1341 FG warna hitam dengan berjanjian satu bulan akan dikembalikan.
Namun setelah sebulan kemudian sdri. RA datang kembali menemui Rico Kurniawan dan bukan membayar uang miliknya, justru beralasan hendak servis mobilnya dan mengatakan jika telah selesai servis akan di kembalikan ke sdr.Rico.
Janji tinggal janji dan tidak ditepati oleh sdri.RA, mobil yang katanya akan di kembalikan ke Rico Kurniawan sebagai jaminan juga tidak kunjung diberikan, hingga berujung ke Laporan Polisi: LP/B/165/VI/2024/SPKT/Polres Metro/Polda Lampung tanggal 06 Juni 2024.
Atas kejadian tersebut Sekretaris Laskar Lampung Indonesia Kota Metro Sujono, S.E berharap Polres Metro Polda Lampung segera melakukan tindakan pemanggilan dan atau penangkapan terhadap sdri. RA sesuai pasal yang telah di tentukan yaitu pasal 378 KUHPIDANA dan atau pasal 372.
“Setelah keterangan saksi-saksi korban telah dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Metro, segera menangkap sdri. RA”, ujar Sujono, S.E.
Sekretaris Laskar Lampung Indonesia Kota Metro (LLI-KM) Dampingi Korban Tipu Gelap di Polres Metro
