Lampung Tengah

Camat Anak Ratu Aji Lampung Tengah, Diduga Alergi Terhadap Wartawan 

109
×

Camat Anak Ratu Aji Lampung Tengah, Diduga Alergi Terhadap Wartawan 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Tengah, — Camat adalah seorang sosok pemimpin yang menjadi tauladan dari kepala kampung, kelurahan, perangkat desa serta dari warga masyarakat, serta camat adalah tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi keluhan keluhan dari semua komponen masyarakat, yang meliputi urusan tata kepemerintahan.

Namun Berbeda dengan Camat Anak Ratu aji (Ara) bernama Puji Suwarta S.Sos.,M.I.P Kabupaten Lampung Tengah, saat media ini mengunjungi kantor camat anak ratu aji (ARA) Selasa (27/8/24) bertujuan untuk mempererat mitra kerja dan tali silahturahmi, namun sikap camat diduga terkesan alergi terhadap wartawan.

Mengingat fungsi wartawan hanya sebagai penyeimbang kontrol sosial serta dapat juga sebagai pengawas dalam lancarnya roda pemerintahan dan senantiasa mengungkap suatu masalah dengan asas kebenaran dan sesuai fakta di lapangan sesuai dengan undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa setiap Orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh Informasi untuk mengembangkan pribadi, dan dilingkungan sosial, maupun penyelenggara pemerintahan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia,

Edi S, menyampaikan, pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Kemerdekaan pers tersebut juga dikatakan dalam Kode Etik Jurnalistik. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia.

Jadi dimana letak kesalahan seorang insans pers mencari informasi sehingga oknum camat harus menghindar dari permintaan sebuah informasi dari seorang insans pers.

(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *