TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG SELATAN — Tekab 308 KSKP Bakauheni tangkap pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang terjadi di Gangway pejalan kaki di areal dermaga V Pelabuhan Penyebrangan Bakauheni Lampung Selatan.
Kepala Kepolisian Sektor Kawasan Bakauheni (Ka KSKP) membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan 2 (dua) orang laki-laki WAP (27) warga Sumur Kec.ketapang dan U (21) warga Malimpink Kab. Lebak Banten. Sabtu (03/08/2024)
“Kedua pelaku diamankan karena melakukan pencurian 1 (satu) rol kabel LAN belden, 3 (tiga) unit POE CCTV, 2 (dua) Switch TP-Link, 1 (satu) unit Acces Point Dermaga, 1 (satu) buah kabel warna putih sisa potong” Jelasnya.
Pelaku memutus kabel menggunakan pisau karter, dan kemudian memasukkan ke kantong plastik hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 8.500.000,- (delapan juta lima ratus ribu rupiah) dan Pelayanan kapal di dermaga IV terkendala karena tidak dapat melakukan scan ticket. Kamis, 01 Agustus 2024 sekira jam 20.30 wib.
Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) rol kabel LAN belden, 3 (tiga) unit POE CCTV, 2 (dua) Switch TP-Link, 1 (satu) unit Acces Point Dermaga, 1 (satu) buah Fl66⁶6asdisk yang berisakan rekaman cctv pada saat pelaku akan memotong kabel, baju kaos dan celana juga 1 (satu) buah kabel warna putih sisa potongan.
Pelaku diamankan di Mapolsek KSKP Bakauheni untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 KUHP. Tutupnya ( RS )