LampungTulang Bawang Barat

Sekda Tuba Barat Diduga Terlibat Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas, DPP Pematank Harapkan APH Lakukan Pengusutan Kasus Ini

229
×

Sekda Tuba Barat Diduga Terlibat Pengelolaan Anggaran Belanja Bahan Bakar dan Pelumas, DPP Pematank Harapkan APH Lakukan Pengusutan Kasus Ini

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, TULANG BAWANG BARAT — Pemerintah Daerah Kabupaten Tulangbawang Barat dalam tahun anggaran 2023 untuk belanja barang dan jasa telah mengeluarkan anggaran senilai Rp. 209.865.792.177,00

Berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Lampung bahwa pada realisasi pembelanjaan tersebut diatas mencapai senilai Rp 181.780.876.589,39 atau mencapai 86,62 % dari total nilai anggaran.

Dalam temuan BPK tersebut terungkap bahwa ada dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tulangbawang Barat dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar dan pelumas.

Bukti yang ditemukan secara jelas menunjukkan adanya ketidakwajaran dan manipulasi dalam penggunaan anggaran, yang seharusnya digunakan untuk pembelian bahan bakar dan pelumas pada berbagai kendaraan dan generator di lingkungan Sekretariat Daerah.

Namun, terdapat ketidaksesuaian yang mencurigakan dalam belanja bahan bakar dan pelumas di Sekretariat Daerah. Dari anggaran sebesar Rp1.089.047.250,00, sebanyak Rp1.089.000.000,00 atau 99,99% telah direalisasikan. Angka yang hampir sempurna ini menimbulkan tanda tanya besar, terutama ketika ditemukan bukti adanya pembelian BBM fiktif di SPBU tertentu.

Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa faktur yang dilampirkan dalam laporan pertanggungjawaban tersebut merupakan hasil manipulasi, dengan menggunakan bukti nota dan cap palsu yang dikeluarkan oleh SPBU.

Pihak SPBU sendiri telah menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak pernah terjadi dan bahwa mereka hanya menerima pembayaran untuk pembelian BBM secara cash atau dengan kartu kredit yang terverifikasi. Hal ini mengindikasikan adanya skandal korupsi yang melibatkan oknum di Sekretariat Daerah.

Lebih jauh lagi, ditemukan pengeluaran tambahan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk pembelian BBM di kantor Sekretariat Daerah dan rumah dinas, dengan total anggaran sebesar Rp99.196.000,00 pada tanggal 21 April 2023.

Ketidakakuratan ini melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2023, dan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Dugaan korupsi ini bukan hanya menyoroti kelemahan dalam sistem pengawasan internal di Sekretariat Daerah, tetapi juga memperlihatkan arogansi kekuasaan dan kurangnya transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Lebih mencurigakan lagi, Sekretaris Daerah yang terlibat dalam kasus ini juga diketahui tengah bersiap mencalonkan diri sebagai Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat. Apabila tidak segera diusut tuntas, kasus ini berpotensi merusak integritas proses demokrasi di kabupaten tersebut.

Dengan adanya kejadian tersebut diatas, Ketua DPP Pergerakan Masyarakat Aliansi Kebijakan (Pematank) Provinsi Lampung, Suadi Romli mengharapkan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, terlebih temuan ini merupakan temuan resmi dari Lembaga Pemerintah, jadi tidak ada keraguan dalam keakuratannya.

“ Aparat diharapakan jangan bersifat tebang pilih dalam upaya penegakan hukum, karena kewibawaan hukum itu terletak pada kedisiplinan aparat dalam menjalankan amanah,” pungkas Suadi Romli, Rabu (14/8/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *