Tintainformasi.com, Lampung Tengah— Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) inisial FDI (22) asal Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
FDI diduga telah membobol dan menggasak peralatan bengkel milik korban Tugiono yang berada di Kecamatan Kotagajah, Lampung Tengah, pada Minggu (27/11/22) silam.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan bahwa setelah melakukan aksinya, pelaku sempat kabur dan menghilangkan jejak.
“Setelah buron selama 2 tahun, FDI akhirnya berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah saat dia berada di rumahnya,” kata Kasat saat di konfirmasi, Selasa (20/8/24).
Kasat melanjutkan, kronologi aksi pencurian bermula ketika FDI menyatroni bengkel Tugiono hari Minggu, 27 November 2022, sekira pukul 02.00 WIB.
Bengkel milik korban berada di Kotagajah, Lampung Tengah, sementara Tugiono tinggal di Kp. Purwosari Kec. Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
“Pelaku masuk bengkel korban lewat atap dan menjebol plavon bengkel, dia merusak pintu bengkel milik korban dan mengambil barang-barang yang berada di dalamnya,” katanya.
Dikatakan Kasat, dari bengkel tersebut, FDI mengambil barang-barang yang berada di bengkel seperti kunci L, seperangkat alat laser, bor listrik dan alat mengecas aki.
Bahkan, pencuri asal Buyut Ilir itu menggondol kompresor angin, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 8 juta.
Kasat Reskrim mengatakan, FDI ditangkap hari Senin, 19 Agustus 2024 sekira pukul 15.00 WIB.
Usai penggerbekan di rumah pelaku, kata Kasat, pelaku kemudian berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.
“FDI dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan atau pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun,” pungkasnya.
(Team Liputan)