Bandar Lampung

Bawaslu Nggak Usah Urusin Masalah Mutasi Pejabat Pemprov, Rolling Pejabat Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah Melanggar UU Pilkada.

228
×

Bawaslu Nggak Usah Urusin Masalah Mutasi Pejabat Pemprov, Rolling Pejabat Jelang Penetapan Calon Kepala Daerah Melanggar UU Pilkada.

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDARLAMPUNG — Tokoh masyarakat Lampung yang juga merupakan mantan Ketua DPD Golkar Provinsi tiga periode, Muhammad Alzier Dianis Thabranie, SE., SH menilai bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak pantas untuk mengurusi masalah mutasi pejabat dilingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Alzier menekankan agar Bawaslu tetap konsentrasi dalam menjalankan peran dan fungsinya sesuai tupoksi, tidak mungkin Pj. Gubernur melakukan mutasi pejabat diluar ketentuan prosedur yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.

 

“Sebaiknya Bawaslu konsentrasi saja dengan tugas utamanya. Tidak perlulah nambah-nambah kerjaan dengan ngurusi soal mutasi pegawai Pemprov Lampung,” kata Alzier, Sabtu (21/9/2024) petang.

Pernyataan diatas disampaikan M. Alzier Dianis Thabranie saat menanggapi statemen yang disampaikan oleh Tamri selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung.

Menurut Tamri, rolling pejabat menjelang penetapan calon kepala daerah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat 2 UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) bahwa: Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Iya tidak boleh, kecuali ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ujar Tamri, Sabtu (21/9/2024), sebagaimana dikutip dari heloindonesia.com.

Tamri menambahkan, ketentuan itu juga berlaku bagi Pj Gubernur atau Pj Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 4. Sehingga, pihaknya akan menelusuri apakah ada izin Mendagri atau tidak.

“Nanti akan dikonfirmasi apakah ada izin Mendagri atau tidak,” kata Tamri.

Alzier menyatakan, langkah Bawaslu yang akan melakukan penelusuran ada tidaknya surat izin Mendagri terkait dengan adanya mutasi besar-besaran di lingkungan Pemprov Lampung adalah sia-sia saja.

Mengapa begitu? “Kita kan sama-sama tahu kualitas dan kapabilitas Pj Gubernur. Haqqul yakin tidak mungkin pak Samsudin mengambil kebijakan diluar ketentuan yang berlaku,” ucap Alzier.

Dia minta Bawaslu konsentrasi saja pada masalah-masalah yang berkaitan langsung dengan pelanggaran yang ditengarai dilakukan calon kepala daerah dan timnya.

“Saatnya Bawaslu bekerja efektif, efisien dan konkret tindakannya,” kata Alzier.

Sebelumnya, Bawaslu Provinsi Lampung telah melakukan upaya pencegahan dengan mengeluarkan surat Nomor: 14/PM.00.01/K.LA/03/2024 tertanggal 27 Maret 2024.

Surat imbauan ini ditandatangani Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar, dan ditujukan kepada 15 Bawaslu Kabupaten/Kota.

Imbauan tersebut berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Berdasarkan PKPU Nomor: 2 Tahun 2024, KPU akan menetapkan pasangan calon pada 22 September 2024.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, Kepala Daerah atau Pj Kepala Daerah tidak boleh melakukan penggantian pejabat, baik mutasi ataupun rotasi jabatan, sejak tanggal 22 Maret 2024 lalu.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *