Tintainformasi.com, Natar Lampung Selatan — Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat dialami oleh siapa saja dalam kehidupan masyarakat dan bahkan peristiwa ini bukan hanya menimpa orang dewasa tetapi juga dapat menimpa anak di bawah umur, peristiwa inilah yang sedang ditangani oleh Kepolisian Polsek Natar.
Hal ini disampaikan oleh Gindha Ansori Wayka, Penasihat Hukum dari ES orang tua dari Bunga (nama samaran) yang menjadi korban kekerasan oleh Pamannya sendiri pada bulan Agustus 2024 yang lalu.
“Polsek Natar sedang menangani Laporan Klien Kami sejak Agustus 2024 yang lalu, Kami dukung Penyidik untuk menangkap Pelaku”, Ujar Gindha saat ditemui di Polsek Natar Rabu, 18/09/2024.
Ditanya terkait kehadirannya di Polsek Natar, Gindha Ansori Wayka yang didampingi tim hukum lainnya dari Law Office GAW & Rekan yakni Redi Novaldianto, Meidestiana, Angga Andrianus dan Ahmad Zainal Abidin mengatakan bahwa kedatangan Tim Penasihat Hukum ES untuk meminta kemajuan laporan yang sedang ditangani.
“Kami mendatangi Polsek Natar untuk memperoleh informasi kemajuan laporan dari Klien Kami tersebut sejauh mana penanganannya”, tambah Pengacara Lampung Viral ini.
Lebih lanjut menurut Gindha, informasinya Pelaku kini kabur entah kemana padahal Pelapor sudah memberi informasi kepada penyidik keberadaan pelaku, oleh karena itu pihaknya memastikan dulu apakah Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku atau belum.
“Cuma memastikan apakah pelaku sudah diperiksa atau belum karena menurut informasinya pelakunya kabur meskipun sudah diberi informasi sebelumnya bahwa pelaku berniat kabur”, Lanjut Akademi dan Praktisi Hukum Lampung ini.
Gindha menambahkan bahwa selain mendatangani Polsek Natar, dirinya mengirim Surat dengan Nomor: 0100/B/GAW-Law Office/IX/2024, Hal: Informasi dan Kemajuan Laporan tanggal 18 September 2024.
“Selain mendatangi langsung Polsek Natar Kami juga mengirim surat secara tertulis untuk ditanggapi penyidik yang informasinya akan disampaikan kepada Klien Kami” Pungkas Gindha.