TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan menegaskan pentingnya penguatan pengawasan dalam pengelolaan aset daerah serta penyelenggaraan jalan kabupaten. Pengawasan dinilai menjadi faktor penting agar regulasi yang disusun pemerintah daerah tidak sekadar menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Hal tersebut menjadi salah satu perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Lampung Selatan saat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Ruang Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lampung Selatan, Kamis (15/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Lampung Selatan, Yudi Suprayoga. Pembahasan mencakup Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026.
Pembahasan kedua Ranperda tersebut memiliki posisi strategis karena berkaitan langsung dengan pengelolaan kekayaan publik, efektivitas penggunaan anggaran, serta tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyediakan infrastruktur yang aman dan layak bagi masyarakat.
Karena itu, DPRD tidak hanya memiliki peran dalam membentuk produk hukum daerah. Lembaga legislatif juga menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah berjalan sesuai ketentuan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Pengelolaan Aset Harus Transparan Dan Akuntabel
Dalam pengelolaan barang milik daerah, regulasi yang jelas diperlukan untuk menciptakan tertib administrasi, memastikan status kepemilikan, mengoptimalkan pemanfaatan aset, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dan kerugian daerah.
Aset pemerintah pada dasarnya merupakan kekayaan publik. Karena itu, keberadaannya tidak boleh hanya tercatat dalam laporan inventaris, tetapi harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan publik serta pembangunan daerah.
Untuk memastikan hal tersebut, DPRD perlu menjalankan fungsi pengawasan secara konsisten. Pengawasan dapat diarahkan pada kesesuaian antara ketentuan dengan praktik di lapangan, kejelasan tanggung jawab pengelola, serta efektivitas pemanfaatan aset.
Langkah tersebut penting untuk mencegah aset daerah terbengkalai, tidak termanfaatkan secara optimal, atau bahkan menimbulkan persoalan administratif dan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, pembahasan Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan tidak hanya menghasilkan aturan mengenai tata cara pengelolaan aset. Regulasi tersebut juga perlu memperkuat mekanisme pertanggungjawaban, pengawasan, serta evaluasi terhadap pelaksanaannya.
Penyelenggaraan Jalan Harus Berorientasi Kualitas
Sementara itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Jalan Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 juga memiliki arti penting bagi masyarakat. Infrastruktur jalan menjadi salah satu penunjang utama mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, aktivitas perdagangan, hingga akses masyarakat terhadap pendidikan dan pelayanan kesehatan.
Namun, penyelenggaraan jalan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi dan alokasi anggaran. Pemerintah daerah juga perlu memastikan seluruh tahapan berjalan secara terukur, mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengawasan mutu, hingga pemeliharaan secara berkelanjutan.
Dalam konteks tersebut, DPRD memiliki tanggung jawab kelembagaan untuk mengawasi penyelenggaraan jalan agar berjalan sesuai perencanaan dan kebijakan yang telah ditetapkan.
Pengawasan terhadap program, penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, serta hasil pembangunan menjadi bagian penting untuk memastikan belanja daerah memberikan manfaat yang maksimal kepada masyarakat.
Kualitas jalan juga tidak semestinya hanya diukur berdasarkan selesainya pekerjaan atau besarnya anggaran yang berhasil diserap. Ketahanan konstruksi, kesesuaian spesifikasi teknis, tingkat kemanfaatan bagi masyarakat, serta kejelasan tanggung jawab pemeliharaan harus menjadi indikator utama.
Oleh karena itu, pengawasan yang kuat diperlukan agar pembangunan infrastruktur tidak berhenti pada pencapaian realisasi fisik. Lebih dari itu, pembangunan harus mampu menghasilkan jalan yang berkualitas, memiliki umur layanan yang memadai, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Lampung Selatan.
Melalui pembahasan kedua Ranperda tersebut, DPRD Lampung Selatan diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan aset, serta mendorong pembangunan infrastruktur jalan yang berkualitas dan berkelanjutan. (**)
