Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Lampung Tengah

Miris,Siswi SMP Di Lampung Tengah Hamil Sampai Melahirkan

449
×

Miris,Siswi SMP Di Lampung Tengah Hamil Sampai Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Lampung Tengah —Peristiwa miris yang memilukan hati terjadi di Kabupaten Lampung Tengah, Seorang remaja dibawah umur dan masih berstatus pelajar setingkat SMP kedapatan dalam kondisi hamil sampai melahirkan.

Mirisnya Gadis Dibawah umur berusia 16 tahun Ini Adalah Masyarakat RT 11 Dusun 3, Kampung Sendang Baru, Kecamatan Sendang Agung Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. tersebut hamil akibat diperkosa oleh remaja yang juga masih dibawah umur dan Pada saat itu masih duduk di bangku SMP.

Bunga Nama Samaran, (16) Korban Saat Diwawancarai Pada Senin 16/09/2024. menyampaikan, Kejadian bermula saat korban berpacaran dengan pelaku yang terhitung masih satu sekolahan. Oleh pelaku Yaitu MPD (15) korban diajak ke rumahnya Dikampung Sendang Agung, Lampung Tengah, Pada 1 Januari 2024 Sekitar Pukul 14.30, Di rumah pelaku itulah korban dirayu untuk melakukan perbuatan terlarang, “Setelah nya Korban sampai terjadi Hamil”.

Mirisnya Lagi Pelaku meminta Korban untuk melakukan pengguguran/Arbosi, namun Korban Tidak menuruti permintaan pelaku. Korban sempat diancam oleh pelaku, untuk Tidak memberi tau kepada orang tua Korban.

Adapun kasus tersebut terkuak berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perut anaknya makin hari makin membesar.

Merasa curiga dan penasaran si orang tua menanyakan kepada korban perihal perubahan bentuk tubuhnya. Merasa terdesak akhirnya korban menceritakan peristiwa pemerkosaan yang ia alami kepada orang tua nya.

Kaget dengan pengakuan korban seketika itu juga mereka “orangtua Dan paman Korban” menemui pihak keluarga terduga pelaku Di kampung sendang agung untuk meminta pertanggungjawaban, Setelah Itu pihak keluarga terduga pelaku Tidak percaya atas kejadian Tersebut.

setelah nya mereka membawa anaknya ke dokter untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil medis diketahui jika korban telah hamil dengan memasuki usia kandungan Sekitar 6 bulanan.

sampai Bunga (Korban) melahirkan, Dan diketahui cabang Bayi meninggal dunia pada proses Persalinan pada tanggal 6 September 2024.

Terduga Pelaku/Keluarga Pelaku Tidak ada itikad baik untuk bertangung jawab Atas kejadian Tersebut.

setelah Itu pihak keluarga Korban melalui orang tua akirnya melaporkan kejadian Tersebut oleh polsek kalirejo, sesuai dengan laporan polisi LP/B/14/IX/2024/SEK KAJO/ RES LAMTENG / PLD LPG. tanggal 02 September 2024.

Muhammad Basharuddin, Kakam Kampung Sendang Baru saat diwawancarai oleh media ini membenarkan adanya kejadian Tersebut, Dan meminta Terhadap aparat penegak Hukum (APH) untuk menangkap terduga pelaku, Dan dihukum dengan seadil adilnya, sesuai hukum di NKRI, Jelasnya.

(Edi.s)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *