Lampung Tengah

Panwascam Kotagajah Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Banner Musa-Ahsan

245
×

Panwascam Kotagajah Siap Tindaklanjuti Laporan Masyarakat Terkait Banner Musa-Ahsan

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Kota gajah — Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kotagajah Samsul Indarto telah menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pemasangan banner Musa Ahmad dan Ahsan As’ad Said yang menggunakan fasilitas tiang papan reklame Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng).

“Ya sudah kami tindaklanjuti laporan tersebut. Nantinya kami akan laporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lamteng agar segera menyurati instansi pemerintah terkait,” Samsul, saat diwawancarai via telepon WhatsApp, Jumat (20/09/2024).

Samsul mengatakan bahwa telah menyurati Liasion Officer (LO) Paslon di tingkat kecamatan. Hal itu, agar mereka tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran kembali terkait pemasangan banner.

Samsul menjelaskan bahwa telah menemukan pelanggaran pemasangan banner pasangan calon (Paslon) Musa Ahmad dan Ahsan As’ad Said. Dimana banner Paslon tersebut berada dilingkungan Puskesmas Kota gajah dan sudah dilepas.

“Kami baru menemukan satu pelanggaran pemasangan banner. Dimana Paslon Musa-Ahsan memasang banner di lingkungan Puskesmas Kota gajah dan sudah dilepas,” ungkapnya.

Masih kata Samsul, bahwa Panwascam Kota gajah segera menertibkan pelanggaran pemasangan banner Paslon. “Kami sedang berkerja untuk mendata berapa banner yang harus ditertibkan. Pokoknya, laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti tapi perlu proses,” tambahnya.

Soal netralitas, kata Samsul, Panwascam Kota gajah siap mengawal Pilkada ini agar tidak ada yang melakukan pelanggaran. “Yang jelas kita harus bersinergi saling memberi informasi apabila ada ASN yang tidak netral,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *