TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Seorang perempuan muda berinisial AI (20) ditangkap oleh warga di Pasar Tegineneng, Desa Bumi Agung, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Selasa, 10 September 2024, sekitar pukul 07.00 WIB. AI diduga mencuri uang dari pengunjung pasar, R. Saragi alias Ibu G (63).
Kejadian berawal saat saksi, H, yang bertugas sebagai pengawas pasar, mencurigai perilaku AI yang terlihat tidak biasa di sekitar area pasar. Ketika H mendengar teriakan dari Ibu G yang meminta uangnya dikembalikan, H segera berkoordinasi dengan pengunjung pasar lainnya untuk mengamankan AI.
Setelah AI diamankan dan tasnya digeledah, ditemukan sejumlah uang tunai yang diduga hasil curian. AI mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia mengambil uang dari tas korban dengan memanfaatkan keramaian pasar. Uang hasil curian tersebut dimasukkan ke dalam tas miliknya, dan AI berpura-pura berbelanja untuk mencari korban lainnya.
Polsek Tegineneng segera tiba di lokasi setelah dihubungi oleh saksi H. Polisi mengamankan pelaku bersama barang bukti yang terdiri dari tas hitam berisi uang tunai Rp9.000.000 milik pelaku, uang Rp2.680.000 milik korban, sepeda motor Honda Scoopy warna hitam-merah dengan nomor polisi BE 2809 ZI, serta handphone merk OPPO A31 milik pelaku.
AI kini telah diamankan di Polsek Tegineneng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. AI dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang menyatakan bahwa barang siapa mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(Triyono)