Tintainformasi.com, Lampung Tengah — Dua orang kawanan pencuri berhasil ditangkap Polsek Rumbia di jalan raya.
Kedua pria inisial ZND (35) dan KMG (39) itu ditangkap Polisi saat sedang mengendarai motor curian di Kampung Sriwijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah, Minggu (7/9/24).
Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal, S.H., M.H mengatakan, ZND dan KMG berpapasan dengan Polisi ketika melakukan patroli hunting di wilayah setempat.
“Saat yakin motor yang dibawa keduanya adalah motor hasil curian, Polisi langsung menangkap ZND dan KMG,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Sabtu (14/9/24).
Kapolsek menjelaskan, aksi kedua pelaku terjadi pada Senin (2/9/24) sekira pukul 03.00 WIB di rumah Suroto (42) warga Kampung Rekso Binangun, Kecamatan Rumbia, Lampung Tengah.
Saat kejadian, katanya, ZND dan KMG menggasak 1 unit sepeda motor Yamaha Mio dengan Nopol BE 8013 IL yang diparkirkan korban di dapur.
Selain itu, kedua pelaku juga menggasak 2 unit HP dan uang tunai senilai Rp. 1,5 juta yang tersimpan di dalam lemari.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp 9,5 juta dan melaporkan ke Polsek Rumbia.
Kapolsek menyebutkan, Aksi pencurian itu sempat diketahui istri korban saat mendengar suara motor dari dalam rumah, namun keduanya berhasil kabur.
Korban dan tetangganya pun sempat berpencar mencari sepeda motor korban yang hilang namun tidak ketemu.
Setelah kejadian dilaporkan, Polsek Rumbia berhasil mengamankan ZND warga Kampung Mataram Udik dan KMG warga Kampung Sri Wijaya, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah.
Kepada Polisi, kedua pelaku mengakui perbuatannya, dan mengaku masih ada 1 orang lagi yang terlibat dalam aksi tersebut.
“Sebelum tertangkap, ZND dan KMG mengaku akan menjual motor curian tersebut di wilayah setempat,” kata Kapolsek.
Saat ini, lanjutnya, petugas sedang melakukan pengembangan kasus untuk menangkap satu buronan yang masih berkeliaran.
Sementara, barang bukti hasil curian dan kedua pelaku telah diamankan di Polsek Rumbia guna pennyidikan lebih lanjut.
“ZND dan KMG dijerat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” pungkasnya.
(Team Liputan)