Tintainformasi.com (Lampung Tengah) — Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dua tahun terakhir diduga jadi sarang Korupsi.
Hal ini menjadi tantangan dan uji nyali bagi Aparat Penegak Hukum (APH) setempat dan di Provinsi Lampung beserta Kemendikbud yang baru.
Pasalnya, belum lama ini Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah dilaporkan oleh Ketua LSM Lembaga Penggerak Anak Bangsa (LPAB) Lampung Tengah Sofyan,AS, ST ke Polda Lampung atas dugaan Korupsi pengadaan Crhomebook sebanyak 2100 unit sebesar Rp.4,5 Milyar.
Kasus yang telah dilaporkan Ketua LPAB Sofyan AS ST tersebut adanya dugaan pengondisian belanja bahan bacaan Buku yang di adakan oleh seluruh sekolah SD/SMP Negri dan Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah.
” Kasus yang Kami laporkan yakni tentang Pengadaan Buku BACA TULIS AL-QURAN (BTQ) yang diadakan oleh Penerbit PT. Pustaka Mulia dibawa dan dipasarkan oleh CV.Intisari Niaga untuk jenjang SD & SMP Negeri dan Swasta se-Kabupaten Lampung Tengah, bahwa setiap Sekolah dipaksa untuk membeli buku tersebut Minimal 6% dari anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) per tahun, ” ungkap Sofyan, Jumat (25/10/2024).
Meskipun, lanjut Sofyan sekolah-sekolah sudah mempunyai buku tersebut, namun tetap dipaksakan harus membeli dengan dalih bahwa harus membeli buku BTQ yang dibawa oleh CV.Intisari Niaga, karena itu merupakan Proyek Bupati.
” Kami sangat menyayangkan kejadian ini, kenapa mesti terjadi demikian. Padahal, tentang pengadaan ini merupakan hak penuh bagi Kepala Sekolah mau membeli dari mana dan kepada siapa. Apalagi, bagi siapa yang tidak mau membeli, langsung dipanggil oleh Dinas agar menghadap pada bagian Diknas yakni Norita, ” imbuhnya.
Dengan adanya kejadian tersebut, LPAB akan segera menyusulkan Laporan baru kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Lampung.
” Benar bang, Kami akan sampaikan Laporan yang baru ke Kejati Lampung, yakni ada beberapa persoalan yang tak layak di lakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah bukan hanya pengadaan buku saja, bahkan tahun 2024 ini kita banyak temuan mulai dugaan korupsi terhadap proyek pembangunan sekolah yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) sampai pengadaan Cromebook tahun 2024, dan ada juga gratifikasi, ” sambung Sofyan.
Sementara secara terpisah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah saat dihubungi guna konfirmasi melalui Nomor 0895 3424619##, berdering namun tidak menjawab, dikirim pesan diabaikan. (Red).