Bandar Lampung

Disnakkeswan Lampung Cuma Dapat Retribusi Rp 250.000

169
×

Disnakkeswan Lampung Cuma Dapat Retribusi Rp 250.000

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Pj Gubernur Lampung, Samsudin, tampaknya perlu mengevaluasi pimpinan OPD terkait dengan perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah. Karena pada tahun anggaran 2023 kemarin, realisasinya hanya Rp 3.865.384.980,00. Dimana Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) merupakan OPD yang paling kecil memberi kontribusi, yaitu 250.000,00 saja.

Ironisnya, kontribusi retribusi atas pemakaian kekayaan daerah untuk menambah pundi-pundi Pemprov Lampung senilai Rp 250.000,00 tersebut sama dengan yang dicatatkan pada tahun anggaran 2022 silam.

Dan hanya berasal dari satu sumber saja, yakni UPTD Pembibitan Ternak Kambing, dimana perolehan retribusi atas pemakaian kekayaan daerah itu terkait dengan penyewaan kandang kambing.

Bila dilihat dari rincian retribusi pemakaian kekayaan daerah pada 19 satuan kerja di lingkungan Pemprov Lampung per 31 Desember 2023, memang hanya OPD pimpinan Lili Mawarti itu saja yang tidak “memasang” target anggaran. Dan karena retribusinya hanya Rp 250.000,00 maka ditulis perolehannya hanya 0,00%.

Benarkah begitu “tidak bergengsinya” Disnakkeswan dalam hal pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah sepanjang tahun anggaran 2023 kemarin hanya Rp 250.000,00 saja? Begitulah fakta yang dibeberkan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani Arinal Djunaidi selaku Gubernur pada Mei 2024 lalu, dan masuk dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 40.A/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 3 Mei 2024.

Sementara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Lampung layak disebut OPD kedua yang paling kecil memperoleh retribusi atas pemakaian kekayaan daerah. Dimana dari target anggaran Rp 12.780.000,00 yang terbagi menjadi dua item, yakni sewa pemakaian ruangan sebesar Rp 9.000.000,00, dan sewa pemakaian alat Rp 3.780.000,00, realiasinya hanya Rp 4.000.000,00 saja dari sewa pemakaian ruangan atau 31,30% dari yang dianggarkan.

Kondisi ini turun sangat jauh dibandingkan perolehan retribusi pemakaian kekayaan daerah pada tahun 2022 lalu, dimana jumlahnya mencapai Rp 223.420.000,00. Dengan perincian, dari sewa pemakaian ruangan Rp 88.500.000,00, dan sewa pemakaian alat sebesar Rp 134.920.000,00.

Dinas Perkebunan yang memancangkan anggaran Rp 194.392.500,00 melalui UPTD BP2MB, realisasinya Rp 147.741.750,00 atau 76,00%. Mengalami peningkatan perolehan retribusi atas pemakaian kekayaan derah dibanding tahun 2022 pada angka Rp 130.902.575,00. Yang spektakuler adalah Dinas Perhubungan. Dari target anggaran sebanyak Rp 21.280.000,00, realisasinya Rp 121.612.000,00 atau 571,48% dari anggaran.

Berikut realisasi retribusi atas pemakaian kekayaan daerah pada OPD di lingkungan Pemprov Lampung per 31 Desember 2023:

1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Rp 53.570.000,00 (99,57%).

2. Dinas Kesehatan (Diskes) Rp 825.835.000,00 (101,95%).

3. Dinas Bina Marga & Bina Konstruksi (BMBK) Rp 612.945.030,00 (85,71%).

4. Dinas Sosial Rp 1.800.000,00 (20,00%).

5. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Rp 10.421.000,00 (100,16%).

6. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi Rp 20.652.000,00 (100,00%).

7. Dinas Perhubungan (Dishub) Rp 121.612.000,00 (571,48%).

8. Dinas Koperasi & UMKM Rp 76.930.000,00 (76,93%).

9. Dinas Kelautan & Perikanan Rp 438.795.560,00 (107,71%).

10. Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura (KPTPH) Rp 129.295.880,00 (101,51%).

11. Dinas Perkebunan (Disbun) Rp 147.741.750,00 (76,00%).

12. Dinas Peternakan & Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Rp 250.000,00 (00,00%).

13. Dinas Kehutanan (Dishut) Rp 62.400.000,00 (94,80%).

14. Dinas Perindustrian & Perdagangan (Disperindag) Rp 79.361.252,00 (32,65%).

15. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Rp 125.691.800,00 (131,67%).

16. Badan Pengelolaan Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Rp 182.574.500,00 (89,66%).

17. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Rp 4.000.000,00 (31,30%).

18. Badan Penghubung Rp 315.760.510,00 (90,27%).

19. Sekretariat Daerah Rp 655.748.700,00 (167,66%).

Mengapa realisasi retribusi pemakaian kekayaan daerah pada Disnakkeswan selama dua tahun anggaran berturut-turut hanya Rp 250.000,00 saja? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Lili Mawarti, kepala dinasnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *