Tintainformasi.com (Pesawaran) — Kabar mengejutkan datang dari SMKN 1 Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, Dewan guru mengungkap dugaan praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum Kepala Sekolah, hal ini memicu kemarahan dan keprihatinan di kalangan tenaga pendidik serta masyarakat.
Pernyataan dari sejumlah dewan guru mengklaim bahwa oknum Kepala Sekolah secara rutin menggerogoti dana BOS, dana komite serta uang tabungan siswa.
“Banyak sekali dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sekolah justru diambil tanpa transparansi. Ini sangat merugikan kami dan siswa,” ungkap salah satu sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Para Dewan guru tidak hanya mengeluhkan pengambilan dana, tetapi juga praktik intimidasi. Mereka mengaku kepala sekolah memaksa pembayaran untuk seragam OSIS dengan jumlah yang cukup besar, serta menarik hingga Rp.10 juta sampai Rp.15 juta dari setiap pencairan dana BOS.
“Kami merasa tertekan, terutama karena insentif kami dari Januari hingga sekarang belum dibayarkan,” imbuhnya.
Dugaan penyalahgunaan dana semakin menguat setelah diketahui bahwa oknum Kepala Sekolah baru saja menerima Rp.50 juta dari pemerintah untuk pembangunan pagar, yang ternyata hanya proyek fiktif.
“Pager yang ada sudah lama, tetapi dia mengklaim sebagai proyek baru dan membagi hasilnya dengan wakil Kepala Sekolah,” kata seorang guru dengan nada kesal.
Lebih ironisnya, laporan menunjukkan bahwa raport dan ijazah siswa sering ditahan jika orang tua siswa belum melunasi uang komite.
“Ini jelas melanggar hak siswa. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” tegas salah satu guru.
Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi tuduhan tersebut melalui WhatsApp, oknum Kepala Sekolah menanggapi dengan nada marah.
“Pager itu sudah jadi, jangan dibuat-buat. Saya bisa tuntut bapak,” ancamnya, menunjukkan sikap defensif dan enggan bertanggung jawab.
Menanggapi keadaan ini, Sekjen Laskar Lampung Panji Nugraha, AB, SH mengecam keras tindakan oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini.
” Lagi-lagi Oknum Kepala Sekolah yang seharusnya menjadi tauladan demi kemajuan pendidikan di Lampung, ini malah diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengeruk keuntungan pribadi. Kami mengecam keras perbuatan Oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng ini, ” ungkapnya.
Panji Padang Ratu sapaan akrab Sekjen Laskar Lampung ini, berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk memeriksa dugaan pungli oknum Kepala SMKN 1 Tegineneng tersebut.
” Perbuatan terduga pelaku Pungli ini, harus segera dihentikan dan di proses secara hukum yang berlaku agar ada efek jera, ” ujarnya.
Menurut Panji, dugaan tindak pidana ini berkaitan dengan beberapa peraturan hukum yang berlaku. Mulai dari Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, hingga Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 69 Tahun 2019 yang menekankan penggunaan dana BOS secara transparan dan akuntabel.
” Jika nantinya memang terbukti adanya dugaan Korupsi dan Pungli yang dilakukan oleh Oknum Kepsek tersebut, maka oknum ini harus di copot dan diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, “tegas Panji aktivis yang berasal dari Padang Ratu Lampung Tengah ini. (Team.red).