Tintainformasi.com, Bandar lampung — Terkait Pekerjaan CWU Pembangunan RSPTN , IRC, Dan WWTP Universitas Lampung dengan Nilai Pekerjaan Rp.198.088.597.867 tahun anggaran APBN 2024 yang dilaksanakan oleh PT. NINDYA KARYA , Diduga telah terjadi unsur-unsur Pelanggaran yang mengarah Potensi Kerugian Negara, Hal tersebut diterangkan Ashari hermansyah, Ketua Umum Masyarakat Transpransi Merdeka (MTM) Provinsi lampung kepada media, Rabu (02/10/2024).
Pihaknya menyebutkan Dugaan kerugian Negara terletak pada awal pelaksanaan pekerjaan Struktur terutama pembesian. “ Saya mengatakan ini adalah benar,imbuh Ashari.
Pihaknya menambahkan ada dasar hukum untuk melakukan kegiatan pengawasan dan perminta informasi terbuka oleh elemen masyarakat ;
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 2008, pasal 1 ayat 1, SETIAP INFORMASI PUBLIK BERSIFAT TERBUKA DAN DAPAT DIAKSES OLEH SETIAP PENGGUNA INFORMASI PUBLIK
2.Peraturan pemerintah republik indonesia nomor 22 tahun 2020 Tentang Peraturan pelaksanaan undang -undang nomor 2 tahun 2017 Tentang jasa konstruksi, BAB VI PENYELENGGARAAN PARTISIPASI MASYARAKAT Pasal 142 (1) Dalam hal pengaduan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 ayat (1) disampaikan kepada Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia diduga merugikan keuangan Negara maka Kejaksaan Republik Indonesia dan/atau Kepolisian Republik Indonesia meneruskan
3. Dan peraturan perundang-undangan lainya yang mengatur tentang peran serta masyarakat.
Pihaknya menyebutkan , pada tanggal 30 juni 2024 turun kelapangan melakukan survei dan investigasi, sample yang sudah dilakukan survei terutama pada pekerjaan tulangan pembesian Sengkang pada tulangan pembesian kolom, Tulangan pembesian Kolom, tulangan SENGKANG pada Tie Beum , Tulangan pembesian pada tie beum, pekerjaan pasangan tulangan pada plat lantai satu, Tulangan pembesian Bore Pile, pasangan tulangan Sengkang SPIRAL Bore Pile, yang semuanya Diduga telah terjadi pelanggaran atau menggunakan Besi Banci atau Diduga tidak sesuai spesifikasi yang mempengaruhi mutu beton dan mengarah pada potensi kerugian negara, Tegas Ashari.
Atas dasar tersebut yang kemudian, pihaknya menyampaikan Konfirmasi kapada pihak manajeman Universitas Lampung dalam hal ini kepada biro Perencanaan dan hubungan masyarakat supaya diberikan jawaban kalrifikasi yang benar-benar jelas,
Ashari Hermansyah, juga meminta kapada Aparat penegak Hukum dan juga Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan pada pekerjaan tersebut, karena pihaknya menyebutkan dugaan potensi kerugian negara perlu segera ditindak lanjuti sedini mungkin, karena ini adalah proyek dari kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia, dan wajib juga bagi elemen masyarakat yang peduli terhadap pencegahan korupsi di bumi Ruai jurai menjalankan sosial kontrol terhadap pembangunan, karena pihaknya menyebutkan ini uang Rakyat, bukan pembangunan pribadi jadi perlu dilakukan pengawasan, jika terdapat oknum tertentu menghalang-halangi untuk mengawasi aliran uang negara sama saja menantang Negara, dan tidak koorperatif atau ada unsur Mens Rea.
Jadi siapapun pihak atau oknum yang melakukan pembelaan dengan mengemas suatu produk hukum tertentu dengan maksud mengkebiri masyarakat agar tidak diperbolehkan melakukan pengawasan terhadap pembangunan, hal tersebut patut diduga yang bersangkutan ada niat jahat, tandas ashari.
Pihaknya menyebutkan bukankah Peraturan perundang-undangan dibuat pada pasal tertentu yang mengatur tentang Peran serta dan partisipasi masyarakat dalam penyeleggaraan Negara untuk dapat diimplementasikan, dan ketika melakukan pengawasan dan investigasi mendapat ancaman, hal ini patut dicurigai, ada apa ? tegasnya
Selang beberapa hari, Pihaknya telah menerima jawaban klarifikasi dari pihak perusahaan dan juga pihak universitas lampung, Jelas Ashari kepada media Yang dalam jawaban klarifikasi tersebut yang ditanda tangani oleh Kepala Biro perencanaan dan hubungan masyarakat, Budi Sutomo, pada tulisan surat menyebutkan berdasarkan informasi dari PPK PHLN dan hasil penelaan serta pemeriksaan oleh PT.Nindya Karya selaku kontraktor, adanya dugaan Indikasi pelanggaran item item pekerjaan adalah tidak benar, terang Budi sebagamana yang tercantum pada surat kalrifikasi tersebut.
Kemudian dari pihak PT.Nindya Karya selaku Project Manager yang ditanda tangani oleh Mokh.Barlian Syafat pada jawaban klarifikasi menyebutkan, pengukuran dengan menggunakan sigmat oleh Masyarakat Transparansi Merdeka (MTM Lampung ) , Bukan merupakan besi yang terdapat pada proyek RSPTN dan IRC, besi pada Proyek RSPTN dan IRC merupakan besi yang didatangkan langsung dari pabrik dan telah dilakukan pengujian pada laboratorium Universitas Bandar Lampung dan telah dinyatakan sesuai dengan SNI yang berlaku, dan ditambahkan juga dalam Klarifikasi tersebut, foto –foto yang dikirimkan oleh MTM Lampung, melalui surat konfirmasi adalah Rekayasa karena telah terdapat perbedaan waktu pengecekan,terang Barlian,
Pihaknya juga menyebutkan pada jawaban klarifikasi, Dasar Hukum persoalan ini di indonesia, tindakan penertiban masyarakat sweeping hanya boleh dilakukan oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, dan satpol PP berdasarkan pasal 13 undang-undang nomor 2 tahun 2002, tentang kepolisan republik indonesia, polisi memiliki wewenang untuk melakukan penertiban didaerah-daerah, tugas ini juga dijalankan oleh satpol PP, sesuai dengan pasal 255 ayat 1 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah ormas dilarang melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum . menurut undang -undang 17 Tahun 2013 tentang organisasi masyarakat tidak diperbolehkan melakukan sweeping ditempat umum, tindakan ini merupakan wewenang polisi dan satpol PP, demikian yang ditulis pada jawaban klarifikasi oleh pihak perusahaan. (Team.red)