LampungTanggamus

Hargai Profesi Wartawan , Dan Pahami Unjuk Kerjanya

151
×

Hargai Profesi Wartawan , Dan Pahami Unjuk Kerjanya

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus —Menyimak berita yang tayang di Media Wawainews dan beberapa Media Lokal dan Nasional , Penulis yang sudah cukup lama menggeluti Profesi Wartawan menjadi Pantas untuk mengingatkan semua Fihak untuk menggunakan akal fikirnya dan Wawasan untuk belajar menghargai apapun Pekerjaan [ Profesinya ] .

Sebagaimana ditulis dalam Pemberitaan , Sang Kepala Desa [ sebut berinisial ” K ” Kepala Pekon (desa) Pardasuka, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung , mencurahkan kegelisahannya terhadap kerja wartawan di Kabupaten Tanggamus .

Sepatutnya Sebagai Kepala Pemerintahan di Tingkat Desa / Pekon mau menjadikan Wartawan [ Pekerja Media ] sebagai Mitra kerja dalam Proses berjalannya Pembangunan Daerah dan SDM .

Memang bisa difahami juga bahwa belum semua media mampu memberikan Petunjuk dan Ketentuan sebagai mana disebut dalam Kode Etik Jurnalistik .

Tapi pada Pokoknya Kerja wartawan dilindungi Undang Undang , yaitu UU No. 40 / 1999 tentang Pers .

Sebagaimana dikutip dalam Pemberitaan pada Media Wawainews , Kakon Pardasuka bernama ” K ” ini, tiada angin tiada hujan, menantang wartawan untuk mencari kesalahan selama pemerintahannya.

Arogansi Pejabat Pemerintahan Pekon , dapat saja dikategorikan sebagai Persekusi atau perundungan dan sangat bertentangan dengan nilai nilai sila kedua pancasila , yakni kemanusiaan yang adil dan beradab, selain bertentangan dengan hukum , tindakan Persekusi dilarang , karena itu bisa dijerat dengan UU No 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 351, ini adalah tindakan kesewenang wenangan terhadap wartawan dan tidak bisa dibenarkan secara hukum.

Negara kita ini adalah negara hukum, bukan milik segelintir golongan, hukum harus ditegakkan secara beradab dan berkeadilan.

Belum lagi ketika Pemimpin Media merasa ada Ketersinggungan Profesi , yang berujung kepada di Laporkannya Sang Kepala Desa atau perlakuan dan statemennya terhadap Profesi Wartawan.

Terlebih lagi , dalam kutipan berita tersebut ada ” menyebut jika semua wartawan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, tidak paham aturan ” .

Sungguh sebuah Penistaan Profesi yang dapat menyebabkan seluruh Perangkat Pendukung Media menjadi marah dan Murka [ Termasuk Penulis ] .

Dalam kutipan Pemberitaan tersebut , jelas jelas sang Kepala Desa [ K ] ” tidak ada wartawan yang berani memberitakan tentangnya apalagi berita “miring” selama kepemimpinannya di Pekon Pardasuka ” menunjukkan bahwa beliau benar adalah Kepala Pekon yang ” cukup Sempurna ” menurut dirinya sendiri .

Bahkan dalam kutipan berita tersebut , sang Kepala Pekon berani menyama ratakan Profesi Media , “Wartawan di Tanggamus ini semuanya sama, gak ada aturan, saya gak takut dengan wartawan, silahkan cari kesalahan saya di Pekon Pardasuka, saya gak takut, silahkan beritakan saya” kata Kusal saat itu , sebagaimana dikutip dalam Pemberitaan yang telah ditayangkan beberapa Media .

Dan ……..

dalam satu kesempatan tepatnya , Jumat 25 Oktober Kakon ” K ” tak sampai disitu, bahkan dengan lantangnya dia menyebut nama wartawan Wawai News Sumantri agar memberitakan dirinya, apabila ada kesalahan saat ia menjadi Kepala Pekon Pardasuka. Ia siap diberitakan ke publik apabila menemukan kesalahannya. Untuk diketahui pesan bernada meremehkan profesi wartawan dan menantang diberitakan oleh wartawan Wawai News bernama Sumantri itu, disampaikan langsung ke Ruslan yang saat itu juga berada di tempat hajatan di Pekon Padangratu.

“Saya siap Lan, sampaikan kepada Sumantri dan Agus saya siap diberitakan Lan” kata Kusal dan meminta rekaman ucapannya disampaikan kepada wartawan yang ia maksud .

Sementara itu Ruslan Wartawan di Tanggamus, menceritakan kronologis Kakon Pardasuka menantang wartawan untuk memberitakan dirinya dengan menyebut semua wartawan di Tanggamus tidak ada aturan disampaikan begitu saja tanpa sebab. “Saya lebih awal datang di tempat hajatan tersebut, lalu Kakon Pardasuka Kusal datang dengan gayanya, dan beberapa kali menyindir saya. Dengan menyebut jika dirinya memang jarang angkat telpon. Saya penasaran maaf pak Kakon, apakah anda berbicara dengan saya, lalu dijawab ya,”ujar Ruslan.

Awalnya ngobrol biasa, dalam obrolan itu dia menyebut wartawan di Tanggamus tidak ada aturan. Mendengar ucapan itu Ruslan mengaku sempat menyanggah ucapan Kakon, dengan menyebut tidak semua wartawan seperti yang disampaikan si Kakon.

Masih tertulis dalam Kutipan berita , ” sambil memberikan keterangan yang Membingungkan , bukannya berhenti, malah Kakon Pardasuka dengan seolah paling kuasa menjawab jika dia tidak takut dengan wartawan mana pun, silahkan sampaikan.

Dari situ kata Ruslan, Kakon Pardasuka mengeluarkan ucapannya lagi, bahwa memang benar semua Wartawan di Tanggamus tidak ada yang punya aturan. Bahkan dia meminta ucapannya itu untuk direkam, ujarnya saat itu kepada salah satu Pekerja Media .

Dari uraian cerita dalam kutipan berita tersebut , Penulis sangat menyesalkan terjadinya statemen tersebut .

Dalam RUU Cipta Kerja Pasal 18 ayat (1) disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (20 dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Besaran denda naik dari sebelumnya sebesar Rp 500 juta.

Adapun dalam ayat (3), perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. Angka denda juga naik dari yang diatur di UU Pers sebesar Rp 500 juta.

Banyak lagi pasal dan ketentuan yang berlaku tidak hanya kepada Pekerja Pers , tetapi juga Pihak lain yang dianggap sebagai Nara sumber .

Sepatutnya semua fihak memahami dan Menghormati Fungsi dan Peran masing masing , agar Perkembangan Pers kedepannya menjadi lebih baik .

Dan melalui forum tulis ini , Kami juga berharap Kepada Pemerintah Kabupaten Tanggamus untuk melakukan pengawasan agar rekan rekan yang bekerja pada Media Pers merasa nyaman dalam fungsi perannya .

Bisa saja , Para pihak dapat melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Aparat Penegak Hukum , setelah Nara sumber Melakukan Klarifikasi secara Terbuka , disertai Permintaan Maaf .

Tabik Pun .

Terima kasih . Salam Pers Indonesia yang Profesional adil dan bertanggung jawab .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *