Tintainformasi.com, Tanggamus — Jumlah hutang Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun anggaran 2022 diketahui sejumlah Rp. 42.987.858.219,17 dan pada tahun anggaran 2023 juga diketahui jumlahnya meningkat pesat hingga Rp. 145.111.683.250,33 dengan peningkatan yang cukup signifikan.
Hal tersebut diatas diketahui berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 2 Mei 2024.
Dengan kondisi demikian maka penggunaan anggaran dari transfer Pemerintah Pusat telah dibatasi penggunaannya atau restricted cash, sebesar Rp 49.107.017.882,18, yang berasal dari sisa DAK, DID program penurunan stunting, DBH sawit untuk kegiatan infrastruktur, DAU SG bidang pendidikan, DAU SG bidang kesehatan, DAU SG tambahan dukungan pendanaan kelurahan, dan DAU SG tambahan dukungan pendanaan atas kebijakan penggajian PPPK, dengan total sisa dana Rp70.985.036.328,84.
Sementara dari jumlah hutang yang belum terbayarkan tersebut diatas diketahui diantaranya sebagai berikut Dinas PUPR baru membayar Rp11.696.388.428 kepada rekanan, atau sekitar 10,94 persen, dari total anggaran Rp106.880.076.846,33, atau 370 kontrak. Sehingga terdapat Rp 95.183.688.418,33 yang belum dibayar.
Dinas Pendidikan, dari 91 kontrak dengan total anggaran Rp56.838.317.430,00, baru terbayar Rp 49.895.196.220,00. Sehingga masih ada hutang kepada rekanan sebesar Rp6.943.121.210.
Dinas Kesehatan, dari 11 kontrak kegiatan dengan nilai anggaran Rp1.404.033.843, baru terbayar Rp 771.073.920,00. Dan menyisakan hutang sebesar Rp632.959.923.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen dan wawancara kepada Kepala Sub Bidang Kebijakan Belanja dan Pengelolaan Kas Daerah, Analis Keuangan Pusat dan Daerah, dan Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran, diketahui beberapa adanya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan. Yaitu :
1. Sisa DAU SG bidang pendidikan, kesehatan, dan kelurahan sebesar Rp 22.271.233.942,84 dipakai untuk memenuhi belanja bantuan keuangan pada desa berupa Alokasi Dana Pekon (ADP), bagi hasil pajak dan retribusi daerah.
Merunut ketentuan peraturan perundang-undangannya, ADP seharusnya diambilkan dari realisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah dengan alokasi paling sedikit 10% dengan jumlah Rp 64.680.253.672,00. Namun karena tidak tersedia dana di kas daerah, maka sisa DAU SG pun digunakan seluruhnya dengan total anggaran Rp 22.271.233.942,84.
2. Sisa DAU SG penggajian PPPK sebanyak Rp 27.262.693.222 dipakai untuk menambah dana APBD yang tidak mencukupi untuk membayar gaji PPPK pengangkatan dibawah tahun 2022, sebesar Rp 53.581.886.132.
Langkah yang dilakukan Pemkab Tanggamus ini melanggar PMK 212/PMK.07/2022, yang menyatakan DAU penggajian formasi PPPK merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023. (Team.red)