Tintainformasi.com, Tanggamus — Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Suaidi, MM. Menghadiri sekaligus Membuka Launching dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui KOTAG (Kolaborasi dengan Tokoh Agama). Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Utama Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Rabu (2/10/2024).
Turut hadir dalam kegiatan, Asisten, Kepala Dinas Dukcapil Tanggamus, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus, Kabag Hukum dan Kabag Kerjasama Setdakab Tanggamus, Ketua FKUB beserta Tokoh Agama se-Kabupaten Tanggamus.
Dijelaskan Pj Sekda dalam sambutanya, Diterbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa terdapat perubahan kebijakan, dimana semua pelayanan Administrasi Kependudukan bersifat Pro Rakyat.
“Seluruh jajaran Disdukcapil, lebih maksimal dalam pelayanan kepada masyarakat, kemudian bertanggungjawab dan berkomitmen atas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang tersebut,” tegas Sekda Suadi.
Dimasa kini, pemerintah daerah dituntut untuk selalu melakukan Inovasi dalam memberikan pelayanan. Untuk itu, Suaidi berharap kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Tanggamus agar terus berupaya untuk mencetuskan inovasi-inovasi baru, yaitu inovasi yang dapat memberikan kemudahan dan
berkelanjutan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat Tanggamus. Karena, menurut Suaidi, Inovasi merupakan salah satu mesin penggerak dalam sistem pemerintahan.
Kemudian, kata Suadi, Tanpa adanya inovasi, Pemerintah dapat kehilangan kepercayaan dari masyarakat, karena tidak dapat menjawab kebutuhan masyarakat. “Dengan adanya inovasi, dapat membuat citra pemerintah semakin baik,” katanya.
Dalam kesempatan itu, diketahui Pj Suadi Mengapresiasi kegiatan Inovasi KOTAG tersebut, kemudian dijelaskannya, banyak warga terbantu dengan layanan tersebut, karena Inovasi itu merupakan sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang bertujuan agar masyarakat mudah memperoleh segala Dokumen Kependudukan tanpa harus jauh-jauh kekantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Tetapi cukup berhubungan dengan Tokoh Agama-nya masing masing,” jelasnya.
Masih kata Suaidi, Kegiatan Inovasi Penerbitan Akte Perkawinan melalui Kolaborasi dengan Tokoh Agama tersebut, dilatarbelakangi oleh banyaknya Penduduk Non Muslim yang belum memiliki Akte Perkawinan akibat permasalahan permasalahan teknis seperti: Jarak tempuh yang jauh, ketidakpahaman prosedur, serta waktu yang lama.
Di penghujung sambutannya, Pj Sekda Suaidi juga menjelaskan beberapa manfaat yang diperoleh bila memiliki Akte Perkawinan diantaranya: kepastian hukum, kemudahan dalam birokrasi, kepastian hak istri, kepastian anak-anak mendapatkan kesejahteraan,
dan memudahkan kepengurusan hak asuh anak,” tutupnya. (Rls Hadi)