Tintainformasi.com, Lampung Selatan — Oknum Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Selatan dengan berdalih untuk biaya pengamanan (agar tidak didatangi wartawan) diduga telah melakukan pemaksaan terhadap para Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kabupaten Lampung Selatan untuk membeli dua lembar triplek dengan harga Rp. 180.000,–
Sementara, berdasarkan harga pasaran diketahui bahwa satu lembar triplek seharga Rp 35.000,– dan kalua dual embar berarti Cuma Rp 70.000,— Triplek tersebut digunakan untuk kebutuhan pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Salah seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sidomulyo, Refa Risnadi dalam konfirmasinya membenarkan bahwa adanya keharusan bagi PPS untuk membeli dual embar triplek yang telah disediakan oleh pihak KPU Lampung Selatan dengan harga Rp 90.000,– per lembar dan harga tersebut sudah termasuk untuk biaya pengamanan dari Organisasi Wartawan (PWI-red) dan uang tersebut disetorkan melalui PPK.
Dalam rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan di Bandar Lampung beberapa waktu lalu, para Ketua PPS se Kabupaten Lampung Selatan telah menyatakan menolak ketetapan harga triplek yang ditetapkan oleh KPU.
Di Kecamatan Merbau Mataram juga diketahui bahwa PPK setempat menyalurkan pembelian triplek ke PPS dengan harga Rp 160.000,– untuk dual embar, dari harga tersebut mereka mengakui bahwa sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.000,– per TPS.
Sekretaris PWI Lampung Selatan, Sabda HS dalam konfirmasinya mengatakan bahwa pihaknya sudah mengetahui jika oknum Sekretaris KPU tersebut telah mencari keuntungan dalam pengadaan triplek tersebut dengan menjual nama PWI Lampung Selatan dan pihaknya juga segera akan melakukan klarifikasi ke KPU.
“Itu oknum yang jual nama PWI Lampung Selatan. Kami tidak terlibat apapun soal triplek itu. Dalam hal ini kami akan klaripikasi ke KPU Lampung Selatan, ” kata Sabda.