Lampung Barat

Diduga PJ Pratin Sidodadi Kang-kangi Undang-undang KIP 

127
×

Diduga PJ Pratin Sidodadi Kang-kangi Undang-undang KIP 

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Barat — Pekon Sidodadi kecamatan air hitam yang saat ini dipimpin oleh PJ dari kecamatan sebut saja MHN.

Saat turun tim investigasi dari elemen Lembaga Swadaya masyarakat ( LSM KPPP ) komite pemantau pelaksanaan pembangunan yang ikut serta bertanggung jawab atas pengontrolan dan pengawasan terhadap Anggaran Negara baik yang bersumber dari APBN dan APBD agar kiranya angaran tersebut terserap dan tersampaikan kepada masyarakat demi terwujudnya suatu daerah yang manju dan berkembang dalam penerapannya.

Namun sangat disayangkan Anggaran begitu besar yang dikelola oleh PJ Sidodadi MHN, menuai kontropersi dan patut dipertanyakan diduga iman daripada PJ Sidodadi tergoyahkan sehingga kuat dugaan anggaran tersebut tidak tepat sasaran dan diduga KKN nampak jelas Dilihat Mulai dari pisik pembangunan, rehab gedung desa yang anggaran sangat tak masuk akal serta pembuatan gorong gorong, TPT, ketahan pangan, kelihatan sangat carut marut dan sangat miris.

Oleh Karna itu kesimpang siuran dari pada pengelolaan angaran tersebut Lembaga KPPP Rahman Hadi beserta kusa hukumnya akan segera kordinasi dengan Tipikor kejaksaan untuk ditindak lanjuti serta diaudit kembali anggaran yang masuk ke pekon Sidodadi.

Karna selaku inspektorat berhak mengecek kelengkapan administrasi Desa seperti, Perdes, SK, daftar Aset Desa, buku kinerja perangkat desa dan lainya berkas yang diperiksa inspektorat meliputi:

rekening desa

RPJMDES

RKPDES

APDes dan perubahan APBDes

Realisasi Anggaran

Rekom pencairan dari camat

SPP

Buku kas umum

Buku pembantu kegiatan

Buku pembantu pajak

Bukti penyetoran pajak

RAB

SPJ

SK Desa lengkap

Perdes lengkap

Serta berkas yang meliputi pertanggung jawaban kegiatan tahun anggaran dibawa kekantor inspektorat untuk diperiksa.

Maka dalam hal ini adanya asumsi publik untuk berita tayang agar seluruh masyarakat tau dan jelas bahwa undang-undang no 8 tahun 2014 itu sangat penting.

Sampai saat ini pihak dari pj pratin sidodadi belum bisa dipintai keterangan alias bungkam.

 

Editor // Budiman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *