LampungTanggamus

Kejari Tanggamus Sita Eksekusi Perkara Tipikor di Pekon Sukamernah

150
×

Kejari Tanggamus Sita Eksekusi Perkara Tipikor di Pekon Sukamernah

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tanggamus — Bidang Intelijen bersama Penuntut Umum Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanggamus, melaksanakan pengawalan serta pengamanan sita eksekusi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP/DES) Tahun Anggaran 2021, di Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus, Kamis (14/11/2024).

Pelaksanaan sita eksekusi harta benda milik terpidana mantan Kepala Pekon Sukamernah atas nama SUKARNO Bin RASIM itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 09 /Pid.Sus-TPK/2024/PT TJK Tanggal 28 Agustus 2024. Dan Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Nomor: Print- 15 /L/8.19/Fu.1/09/2024 Tanggal 25 September 2024.

Mewakili Kajari Tanggamus Adi Fakhruddin, Kasi Intel Apriyono mengatakan, dalam pelaksanaan sita eksekusi terpidana atas nama Sukarno Bin Rasim tersebut telah sesuai dengan Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik terpidana.

“Penyitaan itu juga disaksikan oleh Camat Gunung Alip Firdaus, Plt Kepala Pekon Sukamernah Chaerul A, dan Staf BPN Tanggamus Taufik Ramadhan,” kata Kasi Intel Apriyono.

Dijelaskan Apriyono bahwa, dalam amar putusan hukuman terhadap terpidana, salah satunya adalah untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 472.867.306. (Empat Ratus Tujuh Puluh Dua Delapan Ratus Enam Puluh Tujuh Tiga Ratus Enam Rupiah), paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

“Harta benda saudara Sukarno Bin Hasim disita dan akan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti sejumlah yang telah ditetapkan dalam amar putusan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono bahwa, saat ini penanganan perkara tindak pidana korupsi sudah mengalami pergeseran paradigma. Yang dari semula pemidanaan, sekarang menjadi fokus kepada pemulihan kerugian negara.

“Alhamdulillah dengan disaksikan pihak-pihak terkait proses penyitaan terhadap harta benda terdakwa juga berjalan lancar tanpa ada hambatan yang berarti,” pungkasnya. (Rls/Hadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *