LampungTanggamus

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Pj Bupati Sampaikan Rancangan Perda APDB TA 2025 dan 3 Ranperda

125
×

Rapat Paripurna DPRD Tanggamus, Pj Bupati Sampaikan Rancangan Perda APDB TA 2025 dan 3 Ranperda

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, (Tanggamus) — Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan menyampaikan Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran (TA) 2025, dan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), kepada DPRD Tanggamus.

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Tanggamus, Jum’at (15/11), disebutkan bahwa struktur APBD Kabupaten Tahun Anggaran 2025, direncanakan dalam kondisi berimbang, antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Pidato sambutan Pj Bupati Tanggamus dalam Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan APBD Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dan penyampaian 3 Rancangan Peraturan Daerah Kepada DPRD Tanggamus, yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah Suaidi, memaparkan tentang Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025.

1) Pendapatan Daerah Kabupaten Tanggamus pada tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.819.713.680.688,16.

2) Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, dianggarkan sebesar Rp.1.792.070.626.508,16, yang terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Transfer.

“Secara garis besar Belanja Daerah Tahun 2025 digunakan untuk pembiayaan program prioritas tahun 2025 dalam rangka infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, disamping itu juga dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti alokasi dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM dan Inovasi Daerah serta bersinergi dengan Program Prioritas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Lampung,” tuturnya.

3) Pembiayaan Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 secara total sebesar Rp.27.643.054.180, yang dipergunakan untuk pengeluaran pembiayaan berupa pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.

Dikatakan Suaidi, dengan kondisi tersebut, maka Rancangan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 tetap dalam kondisi anggaran berimbang antara Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah.

“Mengenai uraian yang lebih terperinci, saya persilakan kepada Pimpinan dan Para Anggota Sidang Paripurna untuk memeriksa dan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD beserta lampirannya, yang pada hari ini secara resmi saya sampaikan kepada saudara Ketua Dewan dalam Sidang Paripurna yang terhormat ini, sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” ujarnya.

Dijelaskan Suaidi, Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 telah ditetapkan melalui Peraturan Bupati Tanggamus Nomor 21 Tahun 2024, dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 juga telah disepakati dan tandatangani bersama.

Di mana dalam kedua dokumen tersebut telah digariskan bahwa tema pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 adalah “Penguatan Ketahanan Ekonomi dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia”.

Sedangkan prioritas pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2025 yaitu:

1) Meningkatkan kualitas dan daya saing sumberdaya manusia;

2) Meningkatkan nilai tambah ekonomi, kehidupan sosial, budaya, keagamaan dan kesetaraan gender serta stabilitas kamtibmas;

3) Tata kelola pemerintahan yang efektif dan pelayanan publik berkualitas.

4) Memperkuat daya dukung infrastruktur yang merata dan konektivitas kewilayahan;

5) Meningkatkan produktivitas dengan inovasi sektor pertanian, perkebunan dan perikanan serta daya saing produk unggulan daerah;

6) Mengelola lingkungan hidup yang berkelanjutan dan mitigasi bencana;

Lanjut Suaidi, pada kesempatan ini kami akan menyampaikan nota pengantar terhadap 3 (Tiga) buah Ranperda yang kami ajukan, yaitu :

1. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Ekonomi Biru Tanggamus.

2. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

3. Rancangan Peraturan Daerah Tentang Badan Usaha Milik Pekon.

“Adapun Ranperda yang kami ajukan ini seluruhnya telah masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Tanggamus Tahun 2024,” imbuhnya.

Masih kata Suaidi, walaupun penyusunan Ranperda ini telah mempertimbangkan berbagai aspek, namun Ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Dewan Yang Terhormat, demi kesempurnaan produk hukum yang kita berlakukan, Insha Allah akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah di Kabupaten yang kita cintai ini.

“Ucapan terimakasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus atas diterimanya Nota Pengantar Penyampaian Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 dan 3 (Tiga) buah Ranperda ini, untuk kemudian dibahas menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Rapat paripurna tersebut dihadiri sebanyak Dihadiri 23 Anggota dari 45 Anggota DPRD, dan di pimpin oleh Wakil Ketua I M Rangga Putra. Hadir pula Para Anggota FORKOPIMDA, Staf Ahli Bupati dan Para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, Kepala Instansi Vertikal dan Camat Se-Kabupaten Tanggamus, Ketua APDESI Kabupaten Tanggamus. (Hadi Hariyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *