Lampung

Dawam Santai Saja, Tidak Gentar Hadapi Pemeriksaan Kejati

70
×

Dawam Santai Saja, Tidak Gentar Hadapi Pemeriksaan Kejati

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —Langkah penegakan hukum yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur, Kamis (9/1/2025) malam pekan lalu, dengan menggeledah rumah dinasnya, ternyata tidak membuat Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, “Bergetar”.

Pak Blangkon –panggilan Dawam yang beberapa waktu ke depan akan lengser dari jabatan Bupati Lamtim- justru tampak santai-santai saja. Hal itu terlihat saat ia menghadiri rapat paripurna DPRD Lamtim, Selasa (14/1/2025) kemarin.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Seperti diketahui, rapat paripurna DPRD Lamtim tersebut mengenai Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Hasil Pilkada 2020 dan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Hasil Pilkada 2024. Dawam Rahardjo yang hadir pada acara tersebut, tetap tampil tenang dan santai. Padahal, ada juga pasangan penggantinya: Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi.

Bahkan, ketika ditanya wartawan mengenai adanya penggeledahan di rumah dinas –kabarnya juga rumah pribadinya-, Bupati Dawam Rahardjo menjawab dengan pendek dan ringan: “Kami masih melihat proses hukumnya.”

Tampak dari gestur yang dipertontonkan saat itu, ia sama sekali tidak gentar dengan pemeriksaan Kejati Lampung. Ia pun mengaku, belum pernah menerima surat panggilan pemeriksaan dari Kejati Lampung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kamis (9/1/2025) malam pekan lalu hingga menjelang tengah malam, tim penyidik dari Kejati Lampung dan Kejari Lampung Timur melakukan penggeledahan di dua tempat. Yaitu rumah dinas bupati dan kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lamtim di Sukadana.

Kegiatan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim berupa pembuatan beberapa patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas pada anggaran tahun 2022 lalu.

Berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 16 Mei 2023, pembangunan kawasan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim ini dilaksanakan oleh CV GTA dengan kontrak nomor: 157.C-PUPR/PPK/SP/2022 tanggal 1 September 2022, beranggaran sebesar Rp 6.886.970.921. Pelaksanaan kontrak selama 120 hari kalender, terhitung sejak tanggal 1 September hingga 29 Desember 2022.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilakukan secara uji petik oleh BPK menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp 24.970.000 dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp 138.956.429.

Bergeraknya tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kantor Dinas PUPR dan rumah dinas Bupati Lamtim berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: Print-10/L.8/Fd.2/11/2024, tanggal 11 November 2024. Dari kegiatan di rumah dinas Dawam Rahardjo, penyidik membawa beberapa dokumen, sertifikat tanah, emas, jam tangan mewah, tas mewah merek Gucci, sejumlah uang, beberapa ponsel, KTP dan ATM, serta satu unit kendaraan roda empat Honda Brio BE-1601-AAT.

Diketahui, dengan perkara proyek pembangunan patung gajah dan penataan gerbang rumah dinas Bupati Lamtim yang ditengarai terjadi kongkalikong antara Direktur CV GTA berinisial AC dengan petinggi Pemkab Lamtim itu, Dawam Rahardjo setidaknya tiga kali “bermasalah” dalam lingkaran berbau tindak pidana korupsi.

Pertama: Terkait penggunaan anggaran makan minum Bupati-Wabup Lamtim tahun 2022, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya penyimpangan sebesar Rp 1,6 miliar lebih. Adalah Johan Abidin, warga Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, yang melaporkan temuan BPK tersebut ke Kejati Lampung. Dalam perkembangannya, persoalan ini dilimpahkan ke Kejari Lamtim.

Setelah melalui proses tindaklanjut penanganan perkara selama berbulan-bulan, akhirnya Bupati Dawam Rahardjo pun “menyerah”. Pada 6 Februari 2024, ia secara langsung mengembalikan kerugian negara ke Kejari Lamtim sebesar Rp 1.490.242.750 yang diterima Kajari Agus Baka Tangdililing didampingi Kasi Pidsus, Marwan Jaya Putra, dan Kasi Intel, Mohammad Rony.

Saat itu, Dawam Rahardjo didampingi Kabag Umum Setdakab Lamtim, Tri Wahyu Handoyo, dan Inspektur Ahmad Zainudin. Sebelumnya, Gunawan –kabag umum tahun 2022- dikabarkan telah mengembalikan dana Rp 600 juta ke Kejari Lamtim.

Kedua: Saat menjalani pemeriksaan di Gedung Kejati Lampung tanggal 17 Desember 2024 terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), Dawam juga mengembalikan dana yang diterimanya dari anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) tersebut kepada tim penyidik. Jumlahnya senilai Rp 322.835.100.

Ketiga: Terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan patung gajah dan penataan area gerbang rumah dinas Bupati Lamtim. Beberapa dokumen dan barang berharga diamankan dari tempat tinggal Dawam sebagai Bupati Lamtim tersebut.

Lalu bagaimana proses lanjutan dari penggeledahan di rumah dinas Bupati Dawam Rahardjo? Sebuah sumber di Kejati Lampung, Rabu (15/1/2025) pagi, menyatakan, saat ini tim penyidik tengah mematangkan agenda untuk secara maraton memanggil berbagai pihak terkait persoalan proyek senilai Rp 6,8 miliar itu.

“Lagi dimantepin jadwal pemanggilannya. Masalah ini terus berproses kok. Tunggu saja, nanti dikabari kalau sudah fix agendanya,” kata sumber itu melalui telepon. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!