Tintainformasi.com, Merangin Jambi — Kades desa tanjung beringin (Marzuki) kecamatan tabir barat di duga korupsi dana dana desa pembangunan rehabilitasi jalan usaha tani JUT tahun 2023 dana (Rp.215.750.000/ 2024 dana JUT (Rp.140.000.000) kurang pengawasan dinas terkait kab merangin dan provinsi Jambi.
Media Tinta informasi online dan tv turun lokasi cek selasa 15/01/2025, Pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani (JUT) tahun 2024 / 2023 dalam kegiatan Pembangunan jalan usaha tani desa tanjung beringin sangat mengecewakan masyarakat, tidak Sesuai Perencanaan dan biaya dana desa.
Dalam Keterangan ketua BPD desa tanjung beringin jalan Usaha tani kami Dibangun sangat lah bagus, tidak ada kendala baik pembangunan 2023 buka jalan Usaha tani Sampai 2024 tidak Ada kendala jalan Sangat lah mulus.
“Masyarakat mengeluarkan hasil dari perkebunan Sangat lancar”, ungkap Ketua BPD ke awak Media.
Waktu konfirmasi ke rumah Ketua BPD dalam hal ini media Kroscek di lapangan jalan usaha tani desa tanjung beringin tahun 2023 anggaran (Rp.140.000.000) tahun 2024 (Rp.215.750.000), anggaran sangat lah besar tapi dalam Pelaksanaan pembangunan jalan Usaha tani, Jalan Tersebut tidak sesuai perencanaan pembangunan, jalan desa di sini nampak Ada dugan korupsi Dana desa oleh kepala desa (Marzuki) dan perangkat desa tanjung beringin.
Terkait pembangunan jalan usaha tani Desa tanjung beringin kec tabir barat dan Kurang pengawasan dari kecamatan mau pun Dinas kabupaten merangin inspektorat dan dinas provinsi jambi.
Dalam Hal Ini Minta Kepada dinas pengawasan BPK, Kajari dan Inspektorat provinsi jambi agar di audit anggaran dana pembangunan APBDES desa tanjung beringin kecamatan tabir barat, jangan tutup Mata demi Kesejahteraan masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
Dalam tanggapan sekretaris desa konfirmasi melalui Wa dana pembangunan Jalan usaha tani 2023 Rp.160 juta, dalam Anggaran APBDES 2023 (Rp.215.750.000 ) kemana sisa anggaran dana pembangunan rehabilitasi peningkatan pengerasan jalan usaha tani desa Tanjung beringin, yang di pertanyakan masyarakat.
Jelas Tindak pidana korupsi dana desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tindak pidana korupsi diartikan sebagai perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Tindak pidana korupsi dianggap memenuhi unsur delik jika perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.
Terdakwa kasus korupsi dana desa sebagai pembantu tindak pidana korupsi dapat dihukum dengan pidana penjara, denda, dan uang pengganti sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
(Team.kabiro.merangin)