Tintainformasi.com, Tanggamus — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus mengimbau kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tanggamus. Sabtu, (25/1/2025).
Sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek yang jatuh pada tanggal 27 Januari sampai dengan 29 Januari Tahun 2025.
Terkait hal itu, Plt Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hendra Wijaya Mega ST., MT., MM., mewakili Sekretaris Daerah Suaidi, Menandatangani Surat Edaran pada Jum’at (24/1), dengan No. 003/451/02/2025.
Imbauan itu bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang tetap kondusif dan nyaman saat kembali beraktivitas setelah libur.
Adapun Isi imbauannya, sebagai berikut :
1. Memastikan bahwa seluruh ruang kerja dan area kantor dalam keadaan bersih, termasuk meja, kursi, dan fasilitas umum lainnya.
2. Mematikan peralatan elektronik yang tidak diperlukan, seperti komputer,
lampu, AC, dan peralatan lainnya, untuk menghemat energi dan menjaga
keamanan.
3. Memastikan pintu dan jendela kantor dalam keadaan terkunci dengan baik
untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
4. Memastikan bahwa pelayanan kesehatan yang ada di RSUD Batin Mangunang dan Puskesmas tetap berjalan sebagaiman mestinya.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
(Hadi Hariyanto).