Bandar Lampung

Puluhan Massa dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat Gelar Aksi Desak Walikota Tindak Tegas Pencemaran Udara PT. Semen Baturaja

62
×

Puluhan Massa dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat Gelar Aksi Desak Walikota Tindak Tegas Pencemaran Udara PT. Semen Baturaja

Sebarkan artikel ini

TINTAINFORMASI.COM, BANDAR LAMPUNG — Puluhan aksi massa dari DPP Pematank dan Aliansi Keramat desak Pemkot Bandarlampung menindak tegas PT Semen Baturaja (Persero) terkait pencemaran udara.

“Kami mendesak Walikota Eva Dwiana untuk segera mungkin mengintruksikan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandarlampung untuk mengecek dan memberikan sanksi tegas terhadap PT Semen Baturaja,” ujar Ketua Umum LSM Pematank Suadi Romli.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Romli menuturkan PT Semen Baturaja di Jalan Jalan Yos Sudarso KM7, Way Lunik, Telukbetung Selatan, menyebabkan polusi udara pada lingkungan sekitar perusahaan.

“Limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara dapat membahayakan lingkungan, kesehatan, serta kelangsungan hidup masyarakat setempat,” ujarnya, Rabu (15/1/2025).

Ia menekankan pentingnya menjaga lingkungan hidup untuk mendukung kegiatan pembangunan yang berkesinambungan.

“Memudahkan segala urusan kegiatan usaha yang mendatangkan investasi seharusnya tidak mengabaikan baku mutu lingkungan hidup,” ucapnya.

Dia berharap Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Lingkungan Hidup dapat mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

UU Nomor 32 Tahun 2009 ini menjadi instrumen penegakan hukum lingkungan untuk menjaga kualitas lingkungan hidup, mencegah pencemaran, dan memberikan sanksi.

“Oleh karena itu, kami meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan terkait limbah debu semen yang menyebabkan polusi udara,” tandasnya. (Team.red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!