Tintainformasi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan penghapusan denda administrasi bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar PKB.
Hal ini berlaku sesuai dengan tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan.
Dengan adanya program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini, Wajib Pajak dapat membayarkan pajak kendaraan tanpa perlu membayar denda keterlambatan.
Melansir dari tribunnews.com (28/12/2024), berikut 2 provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:
Dilansir Instagram Bapenda Banten @Bapendabanten, pemutihan pajak kendaraan ini digelar hingga akhir tahun 2024 mendatang.
Segera manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Banten Tahun 2024, diantaranya :
(berlaku 4 Okt s/d 21 Des 2024)
Bagi tunggakan PKB tahun ke 4
dst kecuali Mutasi keluar Prov.
Banten.
Tidak berlaku bagi tunggakan PKB
tahun berjalan.
(berlaku 4 Okt s/d 31 Des 2024)
Program ini berlaku bagi nopol wilayah Provinsi Banten (Plat A Polda Banten dan Plat B Polda Metro Jaya wilayah administratif Provinsi Banten).
Pemprov Jakata mengeluarkan kebijakan pemberian insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Penyerahan Kedua dan Seterusnya mulai 18 Oktober 2024 sampai dengan Januari 2025.
BBNKB Penyerahan Kedua dan Seterusnya merujuk pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor yang sebelumnya sudah pernah didaftarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kendaraan tersebut juga telah memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB atas penyerahan pertama, baik di dalam maupun di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Dikutip dari keterangan Bapenda Jakarta, Pemprov Jakarta juga menghapus sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penghapusan denda dilakukan terhadap objek BBNKB untuk kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya yang menerima insentif pajak daerah berupa pengenaan sebesar 0 persen.
Pemberian insentif ini diharapkan dapat kembali meningkatkan minat masyarakat untuk melakukan proses balik nama kendaraan bermotor.