TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG TENGAH — Melalui anggaran APBD tahun 2023 yang dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam realisasi pelaksanaannya diduga masih menyisakan masalah terutama mengenai transparansi penggunaan anggaran.
Dilain pihak, pengunaan anggaran tersebut memang telah melalui tahapan pemeriksaan serta audit dari Instansi terkait, akan tetapi dengan berbagai dalih dan rekayasa alat bukti maka seolah penggunaan anggaran tersebut tidak ditemukan adanya penyimpangan.
Rincian dari program kegiatan tersebut antara lain :
1. Penyuluhan dan penyebaran pajak daerah sebesar Rp. 42.918.000.00
2. Pendataan dan pendaftaran objek pajak daerah sebesar Rp. 305.159.500.00
3. Pengelolaan, pemeliharaan dan pelaporan basis data pajak daerah Rp. 328.765.000.00
Selain itu, kegiatan penagihan pajak daerah sebesar Rp 126.541.400.00 dan Analisa penyusunan kebijakan pajak daerah dengan anggaran sebesar Rp. 113.960.000.00
Adapun yang menjadi dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran tersebut adalah terjadinya upaya praktik mark-up anggaran yang telah disepakati mulai dari Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran hingga jenjang berikutnya.
Dalam upaya menegakkan nawacita Presiden Prabowo Subianto yang salah satu diantaranya adalah upaya pemberantasan praktik korupsi untuk mewujudkan Pemerintah Indonesia yang bersih dan berwibawa, maka diharapkan kepada Aparatur Penegak Hukum untuk dapat menelisik kembali tentang adanya dugaan penyimpangan diatas. (Team.Tinta)