Tintainformasi.com, Bandar Lampung —Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung kembali menuai sorotan. Ini terkait pemecahan sertifikat yang diduga dikerjakan tidak profesional oleh pihak BPN.
Salah seorang korban yang merasa dirugikan berinisial DJ menilai bahwa BPN menghambat dan mempersulit proses pemecahan sertifikat. Bahkan mereka mengintervensi pihak Pemerintah Kota (Pemkot) dalam hal ini Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Bandarlampung.
Diketahui, Perkim pernah menyurati BPN, bahwa persoalan pemecahan sertifikat adalah kewenangan BPN.
Sebelumnya, surat dari Dinas Perkim Kota yang ditujukan ke BPN perihal keterangan peruntukkan lahan. Dijelaskan dalam surat tersebut, bahwa Dinas Perkim tidak diizinkan membangun kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Tetapi untuk pecah sertifikat adalah kewenangan pihak BPN. Dalam hal ini BPN Kota Bandarlampung.
“Namun, pihak BPN tetap tidak mau memproses pecah sertifikat. Bahkan mereka meminta pihak Dinas Perkim untuk menerbitkan surat peruntukkan lahan,” terang DJ kepada bongkarpost.co.id.
Isi draft surat yang akan diajukan atas permintaan BPN kepada Dinas Perkim Kota tersebut terkesan ada intervensi dari pihak BPN.
“Dari BPN yang mengintervensi adalah oknum yang berinisial HS,” tegas DJ kepada media ini, pada Senin (24/03/2025).
Atas permintaan oknum HS itu menurut DJ, dari peruntukkan lahan diubah sebagai kawasan perumahan dan akan dikeluarkan izin pembangunan.
DJ berharap agar pihak BPN bertindak profesional sesuai dengan tupoksinya. Jangan mengatur wilayah kerja orang lain.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandarlampung Yusnadi mengatakan, “bahwa pemecahan sertifikat adalah murni kewenangan BPN. Pihak Perkim hanya mengeluarkan izin pembangunan!” tegas Yusnadi Ferianto dengan lantang via telpon kepada media ini.
Senada diungkapkan oleh anggota Komisi II DPR-MPR RI Hi. Zulkifli Anwar dalam menyikapi persoalan itu, dia sebut bahwa BPN sama halnya seperti “Bajak Laut”. (Ded/red)