Daftar Berkas yang Wajib Dibawa Saat Pemutihan Pajak Kendaraan Maret-April 2025, Simak!
Sebarkan artikel ini
Tintainformasi.com – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih aktif dan perlu segera diurus.
Kebijakan ini memberikan keringanan dengan menghapus denda bagi wajib pajak yang terlambat membayar.
Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT
Pemutihan mencakup penghapusan denda pajak, pembebasan bea balik nama kendaraan bekas, serta penghapusan pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Adapun jenis pemutihan pajak kendaraan dan dokumen yang dibutuhkan sebagai berikut:
Bebas denda pajak kendaraan bermotor
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Untuk bebas denda pajak kendaraan bermotor memerlukan dokumen sebagai berikut:
Surat tanda nomor kendaraan (STNK) asli.
Kartu tanda penduduk (KTP) asli sesuai STNK.
Jika bertepatan dengan habisnya masa STNK, maka bisa dilengkapi dengan dokumen Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Tengah, baik untuk plat Jateng maupun luar wilayah Jateng.
Dokumen yang diperlukan untuk BBNKB II baik untuk plat Jateng maupun luar Jateng sebagai berikut:
KTP pemilik baru.
BPKB asli STNK asli.
Bukti cek fisik kendaraan.
Kwitansi pembelian atau jual beli.
Surat keterangan fiskal antar daerah.
Bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima.
Pembebasan pokok PKB tahun kelima diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun.
Dokumen yang diperlukan untuk mengurus program bebas pokok PKB tunggakan tahun kelima adalah sebagai berikut:
STNK asli.
KTP asli sesuai STNK.
BPKB asli.
Bukti cek fisik.
Adapun pemutihan pajak, pengurusan BBNKB II, atau pembebasan pokok PKB dapat dilakukan di Samsat setempat.