Bandar Lampung

Gubernur Mirza Ajak Masyarakat Lampung Untuk Manfaatkan Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, “Jadilah Warga Yang Taat Pajak”

71

Tintainformasi.com, Bandar Lampung — Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat Provinsi Lampung untuk memanfaatkan peluang program masa pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan dimulai pada tanggal 1 Mei hingga 31 Juli 2025.

Pada masa tersebut, wajib pajak hanya cukup membayar satu tahun berjalan, meskipun selama ini wajib pajak telah melakukan penunggakan pajak beberapa tahun sebelumnya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Gubernur Mirza menegaskan juga bahwa program ini merupakan program pemutihan pajak yang terakhir, karena setelah itu akan diberlakukan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 pada Pasal 74 bahwa bilamana STNK telah mati selama 2 tahun maka data kendaraan tersebut akan dihapus oleh pihak Kepolisian.

“ Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan ini akan dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Provinsi Lampung dan untuk berbagai jenis kendaraan baik roda dua, roda empat maupun roda enam,” jelas Gubernur saat meninjau acara Samsat Driver Thru, Kamis (17/4/2025).

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program pemutihan pajak ini, diharapkan kepada Bapenda Lampung untuk dapat melayani masyarakat wajib pajak dengan baik, karena dengan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak maka pembangunan Provinsi Lampung kedepan akan semakin baik pula.

Dikatakan pula bahwa memang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak ini, secara mayoritas masih tergolong rendah, yakni hanya berkisar pada angka 38 persen. Mudah-mudahan dengan adanya program pemutihan ini, semangat dan minat masyarakat untuk taat pajak akan semaki meningkat.

Exit mobile version