BERITALampung Selatan

PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

76
×

PT Moladin Finance Indonesia Dinilai Tidak Profesional, Konsumen Kecewa dan Akan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung Timur, 17 Juni 2025 —
Perilaku oknum debt collector dalam menarik kendaraan konsumen masih menjadi sorotan di berbagai media, baik televisi maupun media sosial. Gaya penarikan yang seakan-akan kebal hukum kembali terjadi, kali ini menimpa seorang warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur – sebut saja inisial A.

Menurut keterangan A, kendaraan miliknya – Toyota Kijang Innova G Tahun 2010, warna hitam metalik – telah ia biayai melalui leasing di PT Moladin Finance Indonesia. Namun karena musibah yang dialami, terjadi keterlambatan pembayaran selama tiga bulan. A mengakui hal tersebut dan menyatakan telah berkomunikasi dengan pihak leasing, diwakili oleh Syamrizal, salah satu staf yang bertanggung jawab dalam divisi pembiayaan perorangan.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Dikatakan A, Syamrizal terus-menerus menghubunginya melalui telepon hingga akhirnya ia menyampaikan bahwa kendaraan tersebut sedang berada di Bandar Lampung, dibawa oleh pihak keluarga. Tak berselang lama, kendaraan tersebut ditarik oleh pihak leasing dari tangan seorang perempuan berinisial E tanpa perlawanan.

Pihak keluarga pun mencoba menyelesaikan masalah secara baik-baik dengan mendatangi kantor cabang PT Moladin Finance Indonesia di Jalan Tirtayasa, Bandar Lampung, dengan itikad untuk melakukan pelunasan sesuai prosedur. Namun, saat mereka bertanya mengenai status kendaraan, dijelaskan bahwa unit sudah masuk proses lelang, tanpa ada pemberitahuan resmi sebelumnya.

Yang lebih mengejutkan, dalam dokumen berita acara penyerahan kendaraan, tertera tanggal 10 April 2025 – padahal menurut pengakuan A, pada tanggal tersebut kendaraan masih berada di rumah. Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Syamrizal, ia hanya menjawab bahwa pemberitahuan sudah dikirim melalui PDF. Namun, setelah dicek, tidak ada satu pun pemberitahuan diterima oleh pihak keluarga.

Dengan adanya dugaan maladministrasi dan tindakan tidak profesional dari pihak leasing, keluarga A menyatakan akan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan dan kepastian hukum.

Himbauan untuk Masyarakat

Kepada masyarakat umum, diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih lembaga pembiayaan (leasing). Pastikan lembaga tersebut memiliki prosedur yang transparan dan menghormati hak-hak konsumen.

(Team.redaksi)





Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!