BERITAMerangin JambiPOLRI

Stop PETI!!, Polsek Tabir Merangin Lakukan Pemasang Spanduk Selamatkan Lingkungan

277

Tintainformasi.com, Merangin Jambi —Dalam upaya mencegah aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Polsek Tabir ulu kabupaten Tabir kabupaten Merangin melaksanakan kegiatan sosialisasi langsung kepada masyarakat, Selasa (30/07/2025).

Media tinta informasi online dan tv bersama anggota katim dan Kanit Polsek tabir berupaya pencegahan dan spanduk himbauan untuk tambang emas ilegal milik lek Har warga koto baru.

Saat konfirmasi langsung sama pemilik tambang emas ilegal lek Har warga koto baru beliau sudah 1 tahun lebih menambang emas ilegal desa koto baru .

Polsek tabir, melalui Katim dan kanitnya menyampaikan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung kepada masyarakat mengenai ketentuan hukum serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik PETI.

“Stop Pertambangan Emas Tanpa Izin Sekarang Juga!” tegas kanit, seraya membentangkan spanduk berisi pesan tersebut di tengah masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengedepankan pendekatan humanis melalui dialog terbuka dengan warga. Pesan yang disampaikan mencakup penegasan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang menyebutkan bahwa pelaku PETI dapat dikenai hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.

Sebagai bentuk komitmen bersama, kegiatan ini diakhiri dengan sesi foto bersama warga yang mendukung kampanye anti PETI.

Polsek Tabir ulu berharap, melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat menjadi agen penyebar informasi tentang bahaya dan dampak negatif dari PETI, termasuk kerusakan sumber daya alam, pencemaran lingkungan, serta dampaknya terhadap kesehatan masyarakat.

“Mari kita jaga alam dan lingkungan bersama dengan menghentikan praktik PETI demi kelestarian lingkungan hidup kita,” tambah Kanit.

Exit mobile version