Tintainformasi.com, Tanggamus — Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Satuan Kerja Perangkat Daerah, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tanggamus, yang Bersumber dari dana APBD Tahun 2024, sejumlah Rp.127,3 Miliar lebih diduga diduga dikorupsi.
Pasalnya berdasarkan data dan hasil keterangan sejumlah narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya menjelaskan jika dalam pelaksanaan kegiatan baik pengadaan barang dan jasa bannyak yang fiktif serta di Mark-Up oleh sejumlah oknum pejabat terkait untuk mengejar keuntungan pribadi alias memperkaya diri.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh tim media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus pada Tahun 2024 mendapat kucuran dana APBD sejumlah Rp127 miliar lebih.
Anggaran tersebut diperuntukan kegiatan belanja oprasi serta belanja modal pada dinas setempat sejumlah total sebesar Rp.127.398.795.283.
Adapun dana sebesar itu untuk belanja oprasi senilai Rp99.484.099.355 dan belanja modal sebesar Rp27.914.695.928. Total dua sistem kegiatan tersebut sejumlah Rp.127.398.795.283.
Berdasarkan hasil investigasi puldata (pengumpulan data) serta Pulbaket (Pengumpulan keterangan) dari sejumlah narasumber yang ada pada dinas setempat mengaku jika bannyak anggaran yang fiktif serta di Mark_Upalias dikorupsi.
Terpisah, Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Pusat (DPP),Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M.Nurullah RS, saat dimintai tanggapan dugaan korupsi Dinkes Tanggamus mengatakan jika dalam waktu dekat pihaknya akan membawa bukti-bukti yang telah dimiliki untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum serta terkait.
“Tim Media DPP PWDPI dalam waktu dekat akan melaporkan dugaan korupsi Dinas Kesehatan Tanggamus ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung di Jakarta,”tegasnya pada Minggu (3/8/2025).
Nurullah juga mengatakan pihaknya akan mengawal kasus tersebut hingga tuntas. Jika terbukti ditemukan tindak pidana korupsi pihaknya minta kepada pihak APH untuk mennyeret pelaku ke meja hijau.
“Saya minta kepada APH agar mengusut kasus ini hingga tuntas. Jika terbukti bersalah dan ada tindakan korupsi pada penggunaan anggaran yang notabenenya uang rakyat agar para oknum diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,”pungkasnya.
Kasus ini juga akan dikupas lebih mendalam pada edisi mendatang.(Tim Media Group PWDPI).