BERITALampung Timur

Kades Rejomulyo Bakal Jadi Tersangka Dilaporkan Kekejari Lampung Timur Diduga Kuat Gelapkan Dana Desa

343

Tintainformasi.com, Lampung Timur —
Komitmen transparansi pengelolaan dana desa di Kabupaten Lampung Timur kembali menjadi sorotan. Kepala Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Santo Srigantoro, resmi dilaporkan ke Bupati, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Polres Lampung Timur atas dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024, Senin 22 Desember 2025

Laporan yang diinisiasi oleh Ketua Karang Taruna Desa Rejomulyo bersama sejumlah tokoh masyarakat ini menduga adanya diskrepansi mencolok antara anggaran yang ditetapkan dengan realisasi di lapangan. Berdasarkan dokumen laporan tertanggal 8 September 2025, total dana yang diduga bermasalah mencapai Rp146.719.500.

Sorotan Dana Anak Yatim dan Honor Guru Ngaji

Poin yang paling memicu kemarahan publik adalah dugaan penggelapan dana santunan anak yatim. Dalam DD 2024, dialokasikan anggaran sebesar Rp7.000.000 untuk santunan tersebut, namun pelapor menduga dana itu tidak disalurkan sepenuhnya kepada penerima manfaat.

Selain itu, laporan tersebut merinci sejumlah pos anggaran lain yang diduga bermasalah:

Insentif Sosial: Honorarium guru TK/PAUD, guru ngaji, serta insentif pengurus makam dan jenazah.
Pemberdayaan Masyarakat: Biaya kegiatan pelatihan PKK, kepemudaan, olahraga, dan biaya musyawarah desa.
Investasi Desa: Penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pendapatan Lain: Pengelolaan dana Pasar Desa dan hasil sewa tanah makam yang dinilai tidak transparan.
“Kami melaporkan ini sebagai bentuk kepedulian. Dana Desa adalah uang negara untuk kepentingan warga, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas salah satu perwakilan pelapor.

Respons Kepala Desa

Guna menjunjung prinsip cover both sides, awak media telah melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa Rejomulyo, Santo Srigantoro. Santo membenarkan bahwa saat ini dirinya tengah menjalani proses hukum dan pemeriksaan oleh pihak terkait. “Iya, proses sedang berjalan. Yang melaporkan masyarakat dan Karang Taruna,” ujar Santo singkat.

Meski membenarkan adanya laporan, Santo memilih untuk tidak menanggapi lebih jauh mengenai substansi tuduhan, termasuk soal dugaan penggelapan dana anak yatim. Hingga berita ini diterbitkan, pihak desa belum memberikan sanggahan atau penjelasan rinci terkait angka Rp146 juta yang dipersoalkan.

Kini, perhatian tertuju pada Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Masyarakat mendesak agar audit investigatif segera dilakukan untuk membuktikan adanya potensi realisasi fiktif atau mark-up anggaran dalam pengelolaan DD Rejomulyo. (Red)

Exit mobile version