BERITAKota MetroLampung

Praperadilan Yang Kedua Kadis PUTR Metro di Tolak PN Metro

100
×

Praperadilan Yang Kedua Kadis PUTR Metro di Tolak PN Metro

Sebarkan artikel ini

Kota Metro, Tintainformasi.com —

Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Kadis PUTR Metro Robby Kurniawan atas penetapan tersangka untuk yang kedua kali oleh Kejari Metro akhirnya di tolak Pengadilan negeri Metro. Rabu (3/12/2025)

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Prapid yang telah didaftarkan pada tanggal 17 November 2025, setelah melalui proses persidangan akhirnya diputus pada tanggal 03 Desember 2025 dengan ditolaknya permohonan praperadilan pemohon oleh hakim tunggal PN Metro, Moh. Fakhrul Anam.

RK yg yg telah di tahan sejak 11 November 2025 harus terus mendekam di penjara lantaran di tolaknya permohonan peradilan tersebut, dan harus menunggu Kejari Metro menyidangkan perkaranya sampai putusan berkekuatan hukum tetap.

RK yang pada Permohonan Pra Peradilan pertama dengan register perkara Nomor: 3/Pid.Pra/2025/PN.Met, di menangkan melalui peradilan berdasarkan putusan Hakim PN Kota Metro tertanggal 29 September 2025, mencoba melakukan praperadilan setelah ditetapkan kembali sebagai tersangka pada tanggal 11 November 2025, namin kini upaya tersebut ditolak, sehingga membuay RK harus kembali mendekam dipenjara lantaran ditolaknya praperadilan tersebut.

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *