BERITALampungTulang Bawang

Terkuak Fakta, Diduga SPPG Kelurahan Menggala Tengah Belum Memenuhi Standar Operasi

54
×

Terkuak Fakta, Diduga SPPG Kelurahan Menggala Tengah Belum Memenuhi Standar Operasi

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Tulang Bawang –
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kelurahan Menggala Tengah Kabupaten Tulang Bawang, terindikasi abai dengan surat edaran Kementerian Kesehatan nomor: HK.02.02/C.I/4202/2025 tentang percepatan penertiban Sertifikat Layak Higienis Sanitasi (SLHS) untuk satuan pelayanan pemenuhan gizi pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) disetiap dapur MBG dan juga sudah dipertegas Gubernur Lampung melalui surat edaran Nomor: 400.14.1/48/V.12/2025 tentang percepatan SLHS pada setiap SPPG dan pelatihan penjamah makanan pada setiap SPPG.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Fatoni yang diwakili Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Arnan Jaya saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media, ia menjelaskan dan membenarkan bahwa SPPG Menggala Tengah hingga saat ini belum ada sertifikat SLHS.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

“Benar pihak SPPG belum menerima surat rekomendasi dari dinas kesehatan Kabupaten Tulang Bawang untuk menerbitkan sertifikat SLHS, pasalnya pihak SPPG Menggala Tengah belum memenuhi 2 dari 5 persyaratan yang dibutuhkan”, ucapnya.

Lebih lanjut, Arnan mengatakan, bahwa rekomendasi penerbitan SLHS dapat diberikan jika telah memenuhi beberapa indikator yang menjadi persyaratan pada saat Dinas Kesehatan melakukan Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL). Jadi ada 5 poin persyaratan yang harus dipenuhi SPPG yaitu : IKL, Surat Keterangan Sehat, Sertifikat Penjamah Makanan, Formulir TPP Jasa Tata Boga dan Uji Laboratorium yang meliputi 3 unsur uji lab penting yaitu: Air, sample makanan dan uji lab usap berbagai alat yang digunakan.

Baca juga:  BPPH PP Banten Tanggapi 'Tantangan' Lurah Gunung Sugih Soal Penanganan Dugaan Mafia Tanah Oleh Kejati

“ada dua Persyaratan yang belum dipenuhi SPPG Menggala Tengah yaitu belum melaksanakan IKL dan formulir tpp jasa boga dan kami pihak dinas kesehatan sampai dengan detik ini terus memantau progres apa saja yang belum dilakukan oleh SPPG melalui Puskesmas sebagai perpanjangan tangan dinas, namun sejauh ini belum ada respon dari pihak SPPG terkait”, ujar Arnan saat diwawancarai. Kamis, (26/2/26).

Arnan Jaya menambahkan adanya kejadian keracunan massal di SPPG Menggala Tengah diharapkan menjadi momen baik Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penerapan yang sesuai dengan teorinya kepada setiap SPPG.

“Tindakan tegas BGN kepada setiap SPPG di Tulang Bawang demi kebaikan sehingga pihak SPPG tidak lalai dalam menjalankan tugasnya, karena program ini menyangkut keamanan pangan langsung ke masyarakat”, tuturnya

Arnan pun berharap, kepada setiap SPPG di Tulang Bawang apa yang menjadi persyaratan harus dipenuhi untuk mendapatkan rekomendasi sebagai salah satu syarat penerbitan SLHS. Begitu juga peran ahli gizi sangat vital, harus dapat meningkatkan kemampuan profesional dalam merencanakan menu seimbang, menghitung kebutuhan gizi (AKG) per kelompok usia, serta mengawasi keamanan pangan dari bahan baku hingga pendistribusian.

Baca juga:  Mendagri Tito Terbitkan Surat Edaran Baru, Ini Instruksi untuk Kepala Daerah!

“Ahli gizi harus bisa memastikan keamanan pangan, mengingat tanggungjawab bahan pangan yang akan disalurkan ke penerima ada di ahli gizi,” tutupnya.

Sedangkan diketahui publik, SPPG Kelurahan Menggala Tengah adalah dapur MBG yang pertama beroprasi di Kecamatan Menggala sejak Agustus 2025 dan mengolah sebanyak 3.9212 porsi makanan siap saji. Kelalaian pihak SPPG yang sudah sekian lama beroprasi tapi belum memenuhi standar tentu mematik berbagai asumsi publik dan mempertanyakan ketegasan pihak Badan Gizi Nasional, Jajaran Satgas, Dinkes, BPOM, agar berbagai kasus Keracunan, gagal saji, porsi menu MBG harus selalu terkontrol sesuai jenjang penerima manfaat. (Jaya)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *