BERITAHUKUM & KRIMINALLampung

64 Unit Ranmor Roda Dua Aset Pemprov Lampung Raib Mak Jelas Hasil Audit BPK

110
×

64 Unit Ranmor Roda Dua Aset Pemprov Lampung Raib Mak Jelas Hasil Audit BPK

Sebarkan artikel ini

Tintainformasi.com, Lampung —Pendataan, pengelolaan, dan pengawasan aset milik Pemprov Lampung utamanya terkait kendaraan bermotor (ranmor) roda dua, benar-benar parah.

Sejak tahun 2023 hingga 2026 ini, setidaknya terdapat 64 unit ranmor roda dua aset Pemprov Lampung yang tidak jelas keberadaannya alias MJ (Mak Jelas).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Fakta ini tentu bukan sekadar asumsi. Karena telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung, yang dibeberkan dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2023, Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.

Dimana saja 64 ranmor roda dua aset Pemprov Lampung yang sejak tiga tahun lalu tidak jelas keberadaannya dan hingga awal Mei 2026 ini tetap MJ? Saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik kendaraan dinas yang tercantum pada KIB B Biro Umum Setdaprov Lampung, diketahui terdapat 42 unit ranmor roda dua yang tidak diketahui keberadaannya.

Apa kata pejabat yang bertugas mengurus aset tersebut? Dalam wawancara dengan tim BPK, pengurus barang Biro Umum menyatakan bahwa 42 ranmor roda dua itu sebagian besar merupakan aset lama dengan perolehan di bawah tahun 2019 milik Biro Umum dan sudah habis masa manfaatnya.

Dari penelusuran diketahui, bahwa 42 ranmor roda dua aset Pemprov Lampung itu belum pernah dilaporkan hilang, juga tidak terdapat catatan apabila dihibahkan.

Ironisnya lagi, atas penggunaan 42 unit ranmor roda dua tersebut, tidak ada dokumen penyerahan kendaraan kepada pengguna, sehingga tidak diketahui siapa pemegang yang termutakhir.

Baca juga:  Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Lampung Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Menggala Mengucapkan Selamat Hari Pramuka Ke-61 Tahun

Menurut BPK, jumlah harga perolehan 42 unit ranmor roda dua aset pemprov yang tiga tahun ini tidak jelas keberadaannya itu, tidak kurang dari Rp453.753.990. Dengan kata lain, telah terjadi praktik “penghilangan” aset Pemprov Lampung hampir setengah miliar rupiah pada Biro Umum Setdaprov Lampung.

Beralih Kepemilikan

Hal yang sama dengan pola berbeda, juga terjadi pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Melalui penelusuran pada KIB B BPKAD diketahui, terdapat 20 unit aset tetap peralatan dan mesin berupa ranmor roda dua yang dipinjampakaikan kepada instansi vertikal. Anehnya, dalam berita acara pinjam pakai tersebut tidak tertera jangka waktu peminjaman, sehingga tidak pernah dilakukan pembaharuan.

Namun, sampai saat ini BPKB 20 unit ranmor roda dua itu masih berada dalam penguasaan Bidang Aset BPKAD.

Berdasarkan hasil uji data pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) pada database aplikasi Sistem Informasi Pengelolaan PKB dan BBNKB Provinsi Lampung milik Bapenda Lampung, didapatkan fakta bahwa PKB 11 unit ranmor roda dua aset pemprov tersebut telah jatuh tempo dan belum dilakukan pembayaran.

Menariknya lagi, dua unit ranmor aset pemprov yang menjadi tanggung jawab BPKAD, yaitu Suzuki TS125 dengan harga perolehan Rp26.965.000 -yang masih tercatat sebagai aset tetap peralatan dan mesin- telah berubah nomor polisi dan kepemilikan tanpa ada dasar balik nama.

Baca juga:  Pemerintah Desa Siap Bagi THR Rp 200 Ribu untuk Seluruh Warga Tahun 2025, Simak Prosedurnya!

Kedua unit ranmor roda dua itu semula bernomor polisi BE 5263 BZ telah berubah menjadi BE 3973 AH dengan nama pemilik INS, dan ranmor yang semula BE 5265 BZ berganti nomor polisi BE 2436 AQL atas nama pemiliknya BI.

Selain itu, dari 20 unit ranmor roda dua aset pemprov di BPKAD, tujuh diantaranya tidak ditemukan lagi datanya pada database Bapenda Lampung.

Aset RSUDAM Miliaran Hilang

Sementara, dua unit ranmor roda dua lainnya yang tidak diketahui lagi keberadaannya berasal dari RSUDAM dan UPTD Laboratorium Lingkungan.

Yaitu Yamaha Jupiter Z BE 3942 CZ tahun perolehan 2014 pada RSUDAM, dan Honda BE 4640 BZ tahun perolehan 2022 di UPTD Laboratorium Lingkungan. Atas raibnya dua aset ini, menurut perhitungan BPK, Pemprov Lampung mengalami kerugian sedikitnya Rp34.711.130.

Penertiban aset di RSUDAM layak dibilang jauh dari disiplin. Betapa tidak. Berdasarkan catatan BPK, terdapat tiga unit randis roda empat yang tidak diketahui keberadaannya. Yakni Toyota Kijang BE 2207 AY perolehan tahun 2000 senilai Rp127.000.000, Toyota Kijang BE 2305 AY tahun perolehan 1993 senilai Rp196.850.000, dan Mitsubishi L 300 MB BE 9210 AZ perolehan tahun 2010 senilai Rp230.000.000.

Apa kata pihak RSUDAM mengenai tiga aset randis roda empat yang nilai totalnya Rp553.850.000 itu? Subkoordinator Substansi Akuntansi dan Verifikasi serta Pengelola Barang RSUDAM mempunyai jawabannya.

Randis Toyota Kijang BE 2207 AY sesuai berita acara penyerahan kendaraan dinas nomor: 028/1.4/XII/2010 tanggal 22 Desember 2010, diserahkan kepada Plt Direktur Pelayanan. Namun BPK memberi catatan: Sampai dengan akhir pemeriksaan, tidak terdapat berita acara pengembalian atas randis tersebut.

Baca juga:  PT ASDP cabang Bakauheni Lakukan Sosialisasi Manifest Terhadap Penumpang Yang Akan Menyeberang ke Merak Banten

Sedangkan mengenai keberadaan randis Toyota Kijang BE 2305 AY, pihak RSUDAM tidak dapat memberikan keterangan apapun.

Bagaimana dengan randis Mitsubishi L 300 MB BE 9210 CZ? Pada keterangan di KIB B randis tersebut dinyatakan harus berganti nomor polisi menjadi BE 9175 AZ dan dalam kondisi rusak berat, serta diakui telah diusulkan untuk dilakukan penghapusan.

Benarkah begitu? Hasil penelusuran terhadap BPKB randis tersebut, BPK menemukan fakta bahwa tidak terdapat informasi yang menerangkan perubahan nomor polisi. Dan nomor rangka maupun nomor mesin juga berbeda dengan pencatatan pada KIB B.

Pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin berupa alat kedokteran dan kesehatan pada RSUDAM pun layak dinilai cukup parah. Karena ditemukan 12 alat kedokteran dan kesehatan dengan perolehan sebesar Rp7.007.650.000, tidak diketahui lagi keberadaannya.

Belasan alat kedokteran dan kesehatan yang tidak jelas keberadaannya itu, sebagian besar memang merupakan aset yang diperoleh sebelum tahun 2007 dan masih tercatat pada KIB B RSUDAM dengan kondisi baik tetapi sudah habis masa manfaatnya.

Mengapa bisa begitu amburadulnya pengelolaan aset tetap peralatan dan mesin di lingkungan Pemprov Lampung? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan, Plt Kepala BPKAD Nurul Fajri yang membawahi Bidang Aset Pemprov Lampung, belum berhasil dimintai konfirmasi. (Red)

Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *