BERITAHUKUM & KRIMINALJawa Barat

Dua Perusahaan Raksasa Bekasi Karawang di Segel KLH PT. ENKEI INDONESIA dan PT. TRIGUNA PRATAMA ABADI

68
×

Dua Perusahaan Raksasa Bekasi Karawang di Segel KLH PT. ENKEI INDONESIA dan PT. TRIGUNA PRATAMA ABADI

Sebarkan artikel ini

JAWABARAT – TINTAINFORMASI.COM —

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) segel dua perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang, Jumat (22/05/2026).

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT


Dugaan awal, dua perusahaan ini melanggar tata kelola lingkungan hidup. Seperti pada PT. TRIGUNA PRATAMA ABADI, dibeberapa titik pengumpulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3) telah dilakukan penghentian kegiatan oleh Gakkum KLH, dikarenakan tata letak pengumpulan LB3 nya tidak sesuai dengan izin, UKL-UPL ataupun Amdal yang mereka miliki.

Bahkan Gakkum menduga, Pertimbangan Teknis (Pertek) dan SLO pemanfaatan baterai atau aki bekas tidaklah sesuai dengan kondisi existing, oleh karenanya segala perizinan-perizinan yang dimiliki oleh Triguna patut dipertanyakan keabsahannya.


Hal ini seperti disampaikan salah satu Tim Gakkum KLH yang turut melakukan penyegelan. Informasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada wartawan ini.


Sedangkan, pada PT. ENKEI INDONESIA yang berada di Kawasan Industri HYUNDAI Cikarang, Kabupaten Bekasi, Gakkum KLH melakukan penghentian kegiatan sementara (segel) dikarenakan salah satu mesin produksi nya tidak memiliki izin yang lengkap sesuai dengan peraturan dan perundangan.

Baca juga:  Kebijakan Baru 2025, Wisuda TK, SD dan SMP Dihapus, Simak Informasi Lengkapnya!


Bahkan, TPS LB3 PT. ENKEI INDONESIA juga diduga tidak memiliki izin. Juga, salah satu kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak memiliki izin yang lengkap.

Menyikapi penyegelan Perusahaan yang bergerak dibidang otomotif yaitu produsen pembuatan veleg mobil dan motor ini, masyakat mendorong agar Gakkum KLH melakukan audit dan atau pengawasan ke perusahaan-perusahaan pengelola limbah di PT. ENKEI INDONESIA. Baik transporter ataupun pemanfaat nya, agar perbaikan tidak hanya menyasar kepada penghasil limbahnya saja tetapi juga ke pengelola nya dan agar pengawasan tercipta dari hulu ke hilir.


Sebagaimana diketahui dalam UU No 32 2009 (UUPPLH) bahwa tanggung jawab pengelolaan limbah bersifat “tanggung renteng” atau kolektif. “Dan agar GAKKUM KLH serta Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi tidak berhenti di PT. ENKEI INDONESIA saja karena masih banyak sekali perusahaan-perusahaan di Bekasi yang diduga tidak comply terhadap regulasi yang berkaitan dengan peraturan lingkungan hidup,” kata Ketua Himpunan Intelektual Muda dan Masyarakat (HIMMB) Kabupaten Bekasi, Arvand Ahmad, kepada Media. Senin 25 Mei 2025. ( Red )

Baca juga:  Dugaan Perselingkuhan Oknum Guru P3K SMAN 01 Kotabumi, Istri Sah Memperkarakan Kasus

[yt_playlist]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *